BPN Prabowo Desak Bawaslu Kasih Sanksi ke KPU Langgar Prosedur Situng

BPN Prabowo Desak Bawaslu Kasih Sanksi ke KPU Langgar Prosedur Situng

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sanksi atas putusan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur.

Menurutnya, imbauan Bawaslu kepada KPU untuk memperbaiki tidak cukup untuk membenahi kerusakan Pemilu 2019.

Bawaslu memutuskan KPU RI telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng dan meminta KPU RI untuk memperbaiki proses Situng. Menurut Fadli, langkah meminta perbaikan saja dinilainya tidak cukup.

"Mestinya ada langkah untuk selain memperbaiki, berikan sanksi dong," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (17/5/2019).

Hal itu diminta Fadli lantaran kesalahan yang dilakukan KPU dalam Situng memberikan dampak kerusakan. Kerusakan itu dianggap Fadli akan memicu ketidakpercayaan yang timbul dari masyarakat.

"Kesalahan itu pasti memberikan dampak damage yang merusak, merusak situasi menimbulkan kegaduhan menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara itu kan sudah terjadi," tandasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan KPU RI, selaku penyelenggara Pemilu 2019 telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," ujar Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Abhan menerangkan, pihaknya menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng KPU haruslah dimaknai kalau data yang dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng yang ditemukan banyaknya kesalahan input.

"Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara dalam Situng," kata dia. [sra]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita