Kasus RJ Ancam Tembak Jokowi Ternyata Tidak Berlanjut ke Pengadilan

Kasus RJ Ancam Tembak Jokowi Ternyata Tidak Berlanjut ke Pengadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus seorang anak berinisial RJ (16) yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berlanjut ke meja pengadilan. Perkara itu diselesaikan melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan kasus itu awalnya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018.

RJ, disebut Nirwan, diduga melakukan tindak pidana seperti pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden. Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Bahwa setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik dengan hukum," imbuh Nirwan.

Selanjutnya proses diversi dilakukan dengan menghadirkan langsung RJ, orang tua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan pendamping. Nirwan menyebut hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018.

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara anak, disepakati anak akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," ucap Nirwan.

"Bahwa berita acara diversi tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengeluarkan Penetapan Nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar yang menetapkan para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya," imbuhnya. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA