Bawaslu Sumut Diminta Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Bawaslu Sumut Diminta Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ratusan pendukung dari Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo-Sandi yang tergabung di dalam Aksi Kedaulatan Rakyat mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut untuk mendiskualifikasi paslon 01, Jokowi-Ma'ruf.

Permintaan pendukung pasangan 02 tersebut karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petahana. Para pendemo menuding pasangan 01 melakukan begitu banyak pelanggaran. Sehingga berdasarkan UU sudah bisa diskualifikasi.

"Kami tidak makar, kami melakukan gerakan konstitusional. Menurut para ahli, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 01, sehingga harus didiskualifikasi," kata perwakilan massa, Asmui Parinduri saat berorasi di depan Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adamalik, Medan, Jumat (17/5).

Asmui menyayangkan sikap pihak kepolisian yang memasang kawat duri di depan kantor Bawaslu Sumut. Menurutnya, hal itu telah menyulitkan mereka untuk menyampaikan bukti tentang pelanggaran. 

"Kami punya bukti pelanggaran, tapi kami tidak bisa menyampaikan laporan," terangnya.

Saat berita ini diturunkan perwakilan massa sudah diterima Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan dan Komisioner Bawaslu, Marwan. [gtr]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA