Soal Tudingan Dirinya Beri Arahan Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Kapolres Garut: Itu Tak Berdasar

Soal Tudingan Dirinya Beri Arahan Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Kapolres Garut: Itu Tak Berdasar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tudingan mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz, yang menyebut adanya arahan untuk mendukung capres 01, Jokowi, dibantah Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.

Budi Satria Wiguna menyebut tudingan itu tidak berdasar. Menurutnya, mutasi yang dilakukan kepada Sulman sudah sesuai dengan aturan. Apalagi Sulman sudah cukup lama menjadi Kapolsek.

"Itu tidak berdasar (mutasi karena berfoto dengan tokoh 02). Setiap bulan kami kumpulkan para kapolsek tapi hanya membicarakan soal pengamanan," ujar Budi Satria Wiguna saat ditemui di rumah dinas Kapolres Garut, Minggu (31/3/2019).

Pengumpulan para kapolsek setiap bulan, lanjutnya, hanya untuk membicarakan penanganan kerawanan. Terutama menjelang Pemilu 2019. Apalagi Garut memiliki wilayah yang cukup luas.

"Garut ini rawan konflik dengan intensitas kriminal tinggi. Jadi wajar langkah-langkah pencegahan harus dilakukan," katanya.

Dalam menghadapi Pemilu 2019 di Garut, pemetaan kerawanan konflik harus dilakukan.

Pada Pemilu 2019, Garut memiliki 8.056 TPS. Jumlah tersebut dua kali lipat dari penyelenggaraan Pilkada.

Sementara, jumlah personil hanya ada sekitar 1000 orang, selebihnya dibantu oleh TNI dan Linmas.

"Jadi sama sekali tak ada arahan ke sana (mendukung capres 01, Jokowi). Kami hanya fokus pada pengamanan," ungkapnya.

Budi Satria Wiguna mengaku tak tahu atas dasar apa dirinya dituduh memihak terhadap salah satu calon di Pilpres 2019.

"Kalau ada yang menyampaikan seperti itu (mengarahkan ke capres 01) saya tidak tahu," ucapnya.

Saat disinggung tudingan itu terjadi karena proses rotasi mutasi jabatan. Budi Satria Wiguna secara tegas menyebut soal rotasi dan mutasi adalah wewenang Polda.

"Memang ada beberapa Kapolsek yang akan pensiun. Jadi wajar kalau ada rotasi dan mutasi. Kalau dia ngomong gara-gara itu saya kurang mengerti," ujarnya.

Budi Satria Wiguna menambahkan, langkah yang dilakukan mantan Kapolsek Pasirwangi itu jelas melanggar prosedur di kepolisian. Apalagi berbicara ke publik tanpa melapor ke Humas Polda.

"Untuk menyampaikan keterangan pers ada bagian Humas. Itu menyalahi aturan. harus ada izin dari pimpinan dulu," katanya.

Persoalan mantan Kapolsek Pasirwangi itu sudah ditindaklanjuti Polda Jabar. Akan ada klarifikasi terkait proses mutasi yang sesuai. [tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita