KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Jadi Saksi Romahurmuziy

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Jadi Saksi Romahurmuziy

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam terkait kasus dugaan suap ke Romahurmuziy (Rommy). Dia dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil 3 orang anggota Pansel Jabatan Tinggi Kemenag sebagai saksi untuk Rommy. Mereka ialah Farah Yuliana, Septian Saputra, dan Fiestyo Imanta Santoso.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy yang merupakan anggota DPR dan juga eks Ketua Umum PPP sebagai tersangka dugaan suap. Dia diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. 

Uang itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, yang juga sudah menjadi tersangka. Rinciannya, Rp 50 juta dari Muafaq dan Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang itu diduga ditujukan agar Rommy membantu proses seleksi yang diikuti Haris dan Muafaq. KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi Haris dan Muafaq.

Saat ini KPK sedang fokus mendalami proses seleksi yang diikuti Haris dan Maufaq. Alasannya, KPK menemukan kejanggalan dalam proses seleksi.

"Underline transaksi dalam kasus ini adalah diduga terkait proses seleksi tersebut. Contohnya, ketika tersangka HRS tidak masuk dalam 3 nama yang akan diajukan pada Menteri. Tapi, kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS itu masuk di 3 nama dan dipilih, dilantik oleh Menteri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (1/4). [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA