ICW Menduga Penyumbang Terbesar Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Disamarkan

ICW Menduga Penyumbang Terbesar Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Disamarkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menduga adanya upaya penyamaran sumber asli dana kampanye dari pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Peneliti Korupsi ICW Almas Sjafira mengatakan, terdapat sumbangan dari Perkumpulan Golfer TBIG (Rp 19,7 miliar) dan Golfer TRG (Rp 18,2 miliar) dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Jokowi-Ma'ruf kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Januari 2019. 

Sumbangan dari kedua perkumpulan tersebut mencapai 86 persen dari total penerimaan LPSDK Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp 55,9 miliar. 

"TBIG diduga dari PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk sedangkan TRG diduga dari PT Teknologi Riset Global Investama. Nah, kedua perusahaan ini sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN)," ujar Almas di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1/2019).

Tak pelak, lanjut Almas, hal itu menjadi pertanyaan besar tentang siapa penyumbang atau dari mana asal dana kelompok perkumpulan Golfer tersebut. 

"Apabila perseorangan, mengapa tidak dilaporkan dan dicatat sebagai sumbangan perseorangan. Namun apabila perusahaan, mengapa tidak disumbangkan atas nama sumbangan perusahaan," ungkapnya. 

Untuk itu, ICW merekomendasikan KPU dan Bawaslu guna menelusuri status Perkumpulan Golfer dan mengetahui status badan hukum perkumpulan tersebut. 

"KPU dan Bawaslu penting membuka dan menelusuri lebih lanjut asal dana kelompok perkumpulan golfer TBIG dan golfer TRG. Soalnya, setiap pihak yang menyumbang wajib menyampaikan asal perolehan dana dalam surat pernyataan penyumbang," tutur Almas. 

Dia menambahkan, ICW menduga sumbangan melalui kelompok tersebut bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. 

Hal itu mengingat regulasi dana kampanye Pemilu 2019 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan sumbangan maksimal perorangan sebesar Rp 2,5 miliar. 

Adapun untuk kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 25 miliar. 

"Teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi pada pemilu," imbuh Almas. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz menambahkan, masalah penyamaran sumber asli dana kampanye merupakan sebuah problem klasik ketika kandidat enggan melaporkan dana kampanye yang diterima. 

Menurutnya, kelompok Golfer tersebut terkesan sebagai penampung donasi-donasi perseorangan sebelum dimasukkan ke LPSDK. 

"Perkumpulan Golfer itu yang membuat jadi kabur dan sebenarnya mencurigakan. Harus dibuka badan hukum Golfer ini," papar Donal. [kom]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita