Eggi Sudjana Laporkan Jokowi hingga Rusdi Kirana soal Surat Suara Tercoblos

Eggi Sudjana Laporkan Jokowi hingga Rusdi Kirana soal Surat Suara Tercoblos

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Caleg PAN Eggi Sudjana melaporkan soal surat suara tercoblos di Selangor Malaysia ke Bawaslu. Masuk di Dapil DKI II, yang meliputi wilayah luar negeri juga, Eggi melaporkan Jokowi hingga Rusdi Kirana dalam kasus ini.

"Persoalan seriusnya saya ke sini adalah sebagai caleg dari PAN nomor urut 3 dapil luar negeri, jadi saya dirugikan betul dengan kondisi ini, punya hak hukum saya mempersoalkan ini," ujar Eggi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). 

Pelaporan ke Bawaslu diregister atas dua nama, yakni Eggi dan Arismunandar, dengan nomor pelaporan 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pengawas Pemilu di Luar Negeri (Panwas LN) di Malaysia, KPU, capres nomor urut 01 Joko Widodo, serta caleg Partai NasDem Davin Kirana dan Ahmad. 

Adapun pihak-pihak tersebut dilaporkan atas alasan dugaan jual-beli suara, kelalaian dari penyelenggara pemilu, serta diduga ada upaya kecurangan yang terstruktur dan sistematis. Pengacara Eggi, Pitra Romadhoni, meminta Bawaslu mengusut kasus tersebut serta mendesak agar Jokowi sebagai capres didiskualifikasi. 

"Untuk itu, karena memang ini yang tercoblos adalah 01 dan caleg daripada Partai NasDem, klien kami menginginkan Saudara Jokowi didiskualifikasi. Yang kedua, dari caleg NasDem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindaklanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu," kata Pitra. 

Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 532 KUHP, Pasal 537 KUHP, Pasal 544 KUHP, Pasal 550 KUHP, Pasal 553 UU No 7/2017 tentang pemilu, dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat serta Pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata. 

"Di sini ancaman hukumannya di atas 10 tahun kalau digabungkan pasal tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Eggi mengatakan pihaknya juga akan menggugat secara perdata 7 pihak yang juga dilaporkan ke Bawaslu. Sebab, ia merasa dirugikan adanya surat suara tercoblos caleg NasDem di Malaysia. Gugatan perdata itu akan diajukan segera dengan total kerugian Rp 7 triliun. 

"Yang keduanya ada pidana ada perdata pidananya ke polisi, perdatanya ke pengadilan negeri karena saya dirugikan. Coba bayangin spanduk kayak begini bikin bendera ke luar negeri tiba-tiba kalah karena orang dicoblos duluan kan nggak fair ini kurang ajar pengkhianat demokrasi. Oleh karena itu, saya rugi berat kita gugatlah, nanti uangnya kita juga bagi-bagi ke rakyat pakai pesawat Lion kan dia yang punya Lion nih. Untuk dibagi-bagi ke rakyat," ujar Eggi. 

Seperti diketahui, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana sebelumnya menerima aduan soal penemuan surat suara tercoblos. Ada dua lokasi temuan surat suara tercoblos. Lokasi pertama adalah Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor.

Di lokasi tersebut, ditemukan surat suara dalam bagdiplomatik, kantong plastik hitam, dan 5 karung goni dengan tulisan 'Pos Malaysia'. Sejumlah surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01, sedangkan pada surat suara pileg tercoblos untuk caleg NasDem DPR nomor urut 3.

Sedangkan lokasi kedua adalah kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor. Ketua Panwaslu Kuala Lumpur menyebut waktu tempuh dari lokasi pertama ke lokasi kedua sekitar 15 menit.

Di lokasi ini ditemukan 158 karung berisi surat suara. Beberapa surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01.

Sementara itu, dari beberapa surat suara pileg, tercoblos untuk caleg DKI Dapil II dari NasDem nomor urut 2 dan beberapa tercoblos untuk caleg Demokrat nomor urut 3.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita