Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Hentikan Proses Pemilu di Malaysia

Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Hentikan Proses Pemilu di Malaysia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenarkan video viral surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Malaysia.

Untuk itu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sementara semua proses Pemilu di Malaysia.

Adapun jadwal pencoblosan di Malaysia sedianya baru akan dilakukan pada 14 April 2019.

"Itu benar, itu benar. Itu penemunya adalah Panwaslu negeri kita di Kuala Lumpur sebagai penemunya," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Kamis (11/4).

Penghentikan semua proses Pemilu di Malaysia dilakukan sampai KPU mampu menjelaskan bagaimana tata cara prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang benar. Selanjutnya, harus diungkap siapa dalang pencoblosan surat suara tersebut.

"Siapa pihak yang di belakang ini dapat jelas ada kinerja dari PPLN yang sudah ada. Ini adalah sebuah kegiatan yang sangat terstruktur, sistematis, masif," tutur Fritz.

Di media sosial beredar penemuan belasan karung surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat suara itu telah tercoblos untuk Pilpres Jokowi-Maruf dan Pileg Partai Nasdem. [rm]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA