Anak Buah Sri Mulyani Mangkir Dari Panggilan KPK

Anak Buah Sri Mulyani Mangkir Dari Panggilan KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Rifa Surya tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rifa Surya sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat,

"Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai saksi terkait dugaan suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4).

Menurutnya, anak buah Menkeu Sri Mulyani tersebut tidak memberikan alasan apapun terkait ketidakhadirannya. 

"Belum diketahui alasan ketidakhadirannya," kata Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman dan Plt. Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Sukiman diduga menerima suap sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Natan.

Sukiman dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Natan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita