Pembebasan Siti Aisyah Dicurigai Sarat Barter, Ini Kata Kemlu

Pembebasan Siti Aisyah Dicurigai Sarat Barter, Ini Kata Kemlu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantah pembebasan 16 warga Malaysia yang ditahan dua bulan di Palembang akibat pelanggaran visa merupakan barter atas pembebasan Siti Aisyah.

“Pembebasan Siti Aisyah murni karena penegakan hukum. Prosesnya panjang sejak 2017 lalu,” tegas Jurubicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Ruang Pancasila, Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Tata, sapaan akrabnya menguraikan bahwa sejak awal pihaknya sudah memberi bantuan hukum kepada Siti Aisyah yang dituduh terlibat pembunuhan pria yang disebut bernama Kim Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Malaysia.

“Kita sejak awal memberikan pengacara, akses kekonsuleran, dan proses pembelaan Siti Aisyah dan pengacaranya,” urai Tata.

Dia juga menguraikan koordinasi masif yang dilakukan pihak Kemlu dengan pengacara dalam membebaskan warga asal Pabuaran, Serang itu. Koordinasi dilakukan untuk membantah bukti-bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum

"Salah satu contohnya adalah dituduh Siti Aisyah menggunakan cairan VX tapi pengacara bisa membuktikan bahwa tidak ada tetesan cairan VX baju yang digunakan Siti Aisyah pada saat itu kejadian, jadi hal itu bisa meng-counter bukti-bukti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," jelas Tata.

"Itu lah yang kita rasa menjadi dasar kuat jaksa memberhentikan kasus Siti Aisyah, jadi argumentasi yang dibangun oleh pengacara Siti Asiyah selama ini cukup kuat, itu berkat karena pengacara yang kita tunjuk itu pengacara yang bagus," tegasnya.

Siti Aisyah dibebaskan pada Senin (11/3). Beriringan dengan pembebasan itu, Departemen Imigrasi Indonesia juga telah memulangkan 16 warga Malaysia yang ditahan selama dua bulan di Palembang.

Mereka ditahan karena ada dugaan pelanggaran visa. Pada tanggal (10/3), keenam belas orang itu sudah tiba di Malaysia. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita