Pegang Kemaluan Adik Ipar Usai Mandi, Tangan Ahmad Putus Ditebas Parang

Pegang Kemaluan Adik Ipar Usai Mandi, Tangan Ahmad Putus Ditebas Parang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Apa yang dilakukan Ahmad, tak patut dicontoh. Selain tak pantas, juga membahayakan diri sendiri. Seperti yang dialami warga Parit Jawi, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini.

Pria 45 tahun itu saat ini hanya bisa terbaring lemas di Rumah Sakit Umum (RSU) Santo Antonius Pontianak, setelah mendapat penganiayaan. Sampai harus menjalani operasi amputasi. Pergelangan tangan kirinya putus setelah ditebas menggunakan sebilah parang oleh Maskur. Tak lain adalah suami dari adik iparnya.

Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Pardamean menjelaskan kejadian tersebut,berawal ketika istri Maskur baru saja selesai mandi dan menjemur pakaian di belakang rumahnya, lalu Ahmad yang tiba-tiba lewat di depan istri Maskur langsung memegang kemaluan adik iparnya itu.

Ternyata, perbuatan tidak pantas itu terlihat oleh Maskur. Pria 42 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu langsung berang dan memarahi istrinya. Rasa kesal yang begitu mendalam tak bisa menahan emosi Maskur. Dia kemudian mendatangi rumah Ahmad yang berada sebelah rumahnya. Sambil membawa parang.

"Saat itu korban (Ahmad) sedang makan. Kemudian pelaku (Maskur) mengayunkan parang ke arah korban," jelas Anton, Jumat (1/3/2019).

Mendapat penyerangan secara mendadak itu, Ahmad mencoba membela diri dengan menangkis ayunan parang menggunakan tangan kirinya.

"Akhirnya, pergelangan tangan Ahmad putus terkena parang itu," terang Anton.

Usai kejadian itu, lanjut Anton mengatakan, Maskur langsung keluar dari rumah dan memecahkan kaca jendela rumah korban. "Pecahan kaca tersebut juga mengenai tangan pelaku sendiri," jelasnya.

Istri Ahmad, Maimunah (43) yang juga adalah kakak dari istri Maskur, tak terima dengan penganiayaan itu lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Sungai Kakap. Anggota Polsek pun langsung mendatangi lokasi kejadian. Kemudian mengamankan pelaku untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Kakap.

"Karena akibat pukulan kaca itu juga mengenai tangan pelaku, kita bawa dia ke puskesmas, sebelum diamankan ke Mapolsek Sungai Kakap," paparnya.

Anton mengatakan, saat ini Maskur masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Sungai Kakap. Dari tangan Maskur, pihaknya turut mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk menebas tangan Ahmad.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Maskur dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat. "Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Anton.

Sementara itu, Ahmad yang merintih kesakitan saat kejadian, langsung dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan intensif. Ditemui awak media di RSU St Antonius, Ahmad tampak masih lemah. Selang infus masih terpasang di tubuhnya. Wajah sedih pun masih tampak terpancar di wajahnya. Saking lemahnya, nada bicaranya penuh penyesalan.

Ahmad hanya bisa bercerita ikhwal kejadian yang menimpanya. Dengan nada yang nyaris tak terdengar. Dirinya mengaku tak menyangka, suami dari adik iparnya itu tega melakukan penganiayaan tersebut. "Karena saya tidak ada masalah dengan dia. Hubungan kami baik-baik saja dengan dia dan istrinya," kata Ahmad.

Dia mengaku, siang hari sebelum kejadian nahas itu, mereka masih sempat berkomunikasi. "Rumah kita bersebelahan, jadi sering berkomunikasi," ucapnya.

Dalam kondisi masih lemah itu, Ahmad sempat membeberkan peristiwa penganiayaan tersebut. Dimana penganiayaan terjadi pada pukul 20.30 WIB. Saat itu dia sedang makan di rumahnya. "Tiba-tiba dia datang ke rumah membawa parang, tanpa menjawab ketika ditanya," kenangnya.

Lanjut Ahmad menceritakan, parang tersebut kemudian diayunkan Maskur ke arah dirinya, tanpa kata apapun. Ahmad yang kala itu hanya tinggal berdua bersama istrinya, sempat berteriak meminta tolong kepada tetangga.

Kini, hanya penyesalan yang dirasakannya. Apalagi Ahmad baru saja melakukan operasi amputasi tangannya. "Jadi begini saya, cacat seumur hidup," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad mengaku tidak dendam dengan Maskur. Namun dia meminta proses hukum tetap berjalan. "Dengan kondisi yang seperti ini, saya minta pelaku diberikan sanksi hukum sesuai aturan," harapnya. [okz]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA