Lahannya Tak Diganti Untung, Jokowi Digugat Dua Warga Lampung

Lahannya Tak Diganti Untung, Jokowi Digugat Dua Warga Lampung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dua warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, Lampung menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Mereka keberatan dengan nilai ganti rugi atas lahan mereka yang hendak dibeli pemerintah.

Gugatan kedua warga tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya David Sihombing dan teregistrasi dengan nomor perkara No: 72 /PDT.G/2019/PN.Tjk.

David mengatakan,  sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (17/4) pukul 09.00 WIB. “Saya sudah menerima panggilan sidangnya,” ujar David seperti dilansir RMOL Lampung, Kamis (21/3). 

Lahan milik kedua warga tersebut rencananya akan dibebaskan untuk proyek strategis nasional Bendung Gerak Jabung.  

David mengatakan, dalam debat capres kedua, Jokowi sebagai calon petahana mengatakan tidak ada masalah dalam pembebasan lahan warga untuk proyek infrastruktur karena warga mendapat ganti untung.

Tapi kenyataannya berbeda. Warga pemilik lahan keberatan karena harga ganti rugi yang ditawarkan dinilai jauh lebih rendah dari harga pasar.

David mengatakan, selain menggugat Presiden Jokowi, pihaknya juga menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian PUPR. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita