Jejak Pelarian AH, Caleg PKS yang Tega Cabuli Anak Kandung

Jejak Pelarian AH, Caleg PKS yang Tega Cabuli Anak Kandung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setelah sempat 10 hari menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang, langkah pelarian AH, oknum calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera nomor urut 4 untuk daerah pemilihan Pasaman Barat 3 yang tega mencabuli CA (17 tahun), anak kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun atau sejak korban duduk dibangku sekolah dasar kelas tiga, terhenti.

AH ditangkap polisi tanpa perlawanan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu siang, 17 Maret 2019. Saat ditangkap, AH sedang memotong rambut dan menunggu mobil jemputan untuk melanjutkan petualangan pelarian dari kejaran aparat Kepolisian.

Sebelum akhirnya dibekuk, AH sempat terpantau berada di sejumlah wilayah yakni, Jakarta, Jawa Barat, Lahat, Kota Solok, dan terakhir di Kota Padang. AH diburu oleh polisi, lantaran adanya laporan pada 7 Maret 2019, tentang tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

"Kronologis (penangkapan), tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berangkat hari Sabtu kemarin. Sebelumnya, ada tim juga yang berangkat ke Jakarta. Namun, yang dipimpin Kasat Reskrim ini hari Sabtu kemarin, langsung ke Jakarta, untuk memastikan pelaku ada di Depok," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso kepada awak media di Padang, Senin 18 Maret 2019.

Setelah dilakukan pengejaran, ternyata pelaku mencoba melarikan diri kembali melalui jalur darat ke arah Kota Padang. Setelah kami sisir, tersangka sudah sampai di Lahat. Tim dari Kasat Reskrim Pasaman Barat, langsung terbang kembali ke Padang.

Kemudian, lanjut AKBP Iman, di Sabtu malam, 16 Maret 2019 sekira pukul 22.00 WIB, tim bergerak dan menunggu tersangka di Kota Solok. Namun, tersangka berhasil lolos hingga ke Kota Padang. Tim pun bergerak kembali ke arah Padang.

"Pada pukul 13.30 WIB, tim bertemu dengan yang diduga pelaku, dia masih cukur rambut. Ditanya anggota, ternyata benar pelaku berinisial AH, sedang menunggu kendaraan untuk kabur kembali. Kemudian, tepat pada pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim melakukan penangkapan. Tersangka, kita langsung bawa ke Pasaman Barat," ujar Iman.

Sebelumnya, AH dilaporkan oleh pihak keluarganya dengan tuduhan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. Dalam laporan polisi yang masuk 7 Maret 2019, AH disebut-sebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung sendiri.

Mirisnya, perbuatan bejat itu, sudah dilakukan AH sejak korban masih duduk dibangku sekolah dasar kelas tiga SD. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kepolisian resor Pasaman Barat, kemudian menetapkan AH sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. [vva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita