Bupati Cianjur Dan Kakak Iparnya Kembali Diperiksa KPK

Bupati Cianjur Dan Kakak Iparnya Kembali Diperiksa KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Kali ini, KPK memeriksa Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (CS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3).

Selain Irvan dan Cepy, dua tersangka lainnya yaitu Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur, Rosidin dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

Irvan diduga melakukan korupsi dana fasilitas sekolah Kabupaten Cianjur senilai Rp 46,8 miliar atau 14,5 persen dari 140 sekolah yang mendapat DAK Kabupaten Cianjur tahun 2018. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita