Pencabutan Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Bukan Prestasi, Tapi Koreksi

Pencabutan Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Bukan Prestasi, Tapi Koreksi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo diapresiasi berbagai kalangan karena akhirnya mencabut remisi yang diberikan terhadap pembunuh wartawam Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, tahun 2009 lalu. 

Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk sang pembunuh, I Nyoman Susrama. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU.

Di bulan September 2010, Mahkamah Agung menyatakan sependapat dengan pengadilan tingkat banding dan menolak kasasi yang diajukan Susrama. Ini berarti vonis penjara seumur hidup pun inkracht.

Melalui Kepres 29/2018, Presiden Jokowi memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada Susrama dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman penjara selama 20 tahun.

Setelah ditolak berbagai kalangan, barulan Presiden Jokowi membatalkan pemberian remisi itu. 

"Pembatalan remisi ini sebenarnya bukan prestasi. Ini adalah koreksi yang dilakukan presiden, entah karena menyadari kekeliruan atau karena faktor elektoral karna dirinya sekarang ini adalah kontestan pilpres," ujar wartawan senior Teguh Santosa usai mengikuti dialog di CNN Indonesia mengenai ancaman kekerasan terhadap wartawan, Sabtu malam (9/2). 

Sebelumnya, dalam dialog yang juga dihadiri Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Teguh mengatakan bahwa dirinya tidak begitu kaget mendengar pembatalan remisi tersebut. 

Menurut Teguh, hal itu sudah jadi pola yang berkembang di dalam pemerintahan Jokowi. Dia merujuk pada beberapa kasus, seperti rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir yang kemudian dibatalkan sendiri. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA