Live Bugil Saat Orang Tua Tidur, Siswi SMA Jakarta Ini Dibayar Rp1 Juta

Live Bugil Saat Orang Tua Tidur, Siswi SMA Jakarta Ini Dibayar Rp1 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pukul 22.00 WIB. EV melongok ke kamar ibunya. Kedua orang tuanya sudah tidur. Rumah sudah sepi. "Saatnya show time," pikir siswi SMA berumur 16 tahun itu.

Dia lalu mengaktifkan grup Line-nya. Di situ sudah ada beberapa pria hidung belang menunggunya. 

"Buka sayang," rayu pria hidung belang itu, saat SH mulai memamerkan bagian-bagian sensitif tubuhnya. Hingga tak ada sehelai benang pun tersisa di tubuh SH.

Video call sex (VCS) ini pun terbongkar. Bukan hanya SH sendiri, namun, sejumlah siswi SMA dijadikan talent oleh admin grup.

Kanit Krimsus Polsek Metro Jakarta Barat AKBP Erick Sitepu sebagaimana dilansir dari Suara menerangkan, para perempuan belia itu melakukan VCS di rumahnya sendiri. Mereka melakukan hal tersebut saat orang tua tertidur.

"Berdasarkan keterangan mereka yang kami amankan, melakukan VCS setiap pukul 22.00 WIB, saat orangtua tidur,” kata Erick Sitepu, Senin (4/2/2019).

Kasus ini terendus polisi. Korps baju cokelat itu berhasil menangkap lima lelaki dewasa yang mengelola grup mesum via aplikasi Line.

Kelimanya ditangkap lantaran grup Line yang dikelolanya mempertunjukkan adegan porno anak-anak secara langsung atau live show.

Selain pertunjukan adegan seks yang diperagakan pelajar SMA, para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup Show Time.

Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak yang dijadikan model porno. Untuk bisa menyewa tubuh gadis-gadis belia, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup.

Tarif yang dipatok untuk pertunjukan juga beragam, dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.

Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal kesusilaan, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. [ry]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita