Ketum PPP: Serangan Jokowi ke Prabowo Bisa Dipidanakan

Ketum PPP: Serangan Jokowi ke Prabowo Bisa Dipidanakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pernyataan Joko Widodo pada debat kedua Pilpres tadi malam mengenai kepemilikan tanah Prabowo Subianto, adalah salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah. Yaitu melanggar privasi warga negara.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Humphrey Djemat di Jakarta, Senin (18/2).

Menurut Humphrey, pemerintah memperoleh akses yang seluas-luasnya mengenai warga negaranya. Namun apabila informasi tersebut (yang hanya bisa diakses oleh kekuasaan) dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, bahkan dalam hal ini untuk dipergunakan sebagai materi debat capres, terlebih informasi tersebut dapat mendiskreditkan capres lain, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Jelas Humphrey yang merupakan pengacara senior, informasi mengenai kepemilikan tanah oleh Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Keonaran sudah terjadi, dimana masyarakat ramai sudah membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengkotak-kotakkan masyarakat pendukung kedua kubu," imbuhnya.

Lebih jauh lagi, terang Humphrey, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo, misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain, maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong.

Dengan demikian, selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Jokowi dengan menyerang personal Prabowo soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan melalukan hoax dan melanggar UU ITE. Penjelasannya, Jokowi menyatakan tanah tersebut milik pribadi Prabowo padahal itu milik PT. Secara hukum kepemilikan PT terpisah secara pribadi. Jadi bukan milik pribadi Prabowo.

"Akibatnya banyak orang yang tidak suka dan benci terhadap Prabowo akibat omongan Jokowi ini. Ini sudah masuk kategori hoax. Ini jelas pelanggaran ITE. Jadi Jokowi kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orang sama di hadapan hukum," demikian Humphrey Djemat. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita