Kebebasan Diberangus, Rizal Ramli Bercerita Waktu Mahasiswa Dijebloskan ke Penjara

Kebebasan Diberangus, Rizal Ramli Bercerita Waktu Mahasiswa Dijebloskan ke Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah saat ini kerap memberangus kebebasan demokrasi melalui UU ITE. Pemberangusan kebebasan berpendapat itu sudah ada sejak masa Kolonial Hindi Belanda hingga masa Orde Baru (Orba).

Menurut aktivis senior Dr. Rizal Ramli, sewaktu mahasiswa dirinya juga diberangus oleh rezim Orba saat itu, karena kerap tidak disukai oleh pemerintah.

"Hukum sementara itu tidak adil hanya galak dan tegas terhadap tokoh-tokoh yang kritik kekuasaan. Dulu waktu saya mahasiswa saya ditangkap di Sukamiskin karena nulis buku putih perjuangan mahasiswa yang Pak Harto enggak suka," kata RR biasa disapa saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (25/2).

Tujuan RR menulis buku itu hanya untuk menegakan proses demokratisasi, dan good governance di Indonesia. Bahkan bukunya itu sudah diterjemahkan ke alam 9 bahasa oleh Profesot Ben Anderson dari Cornell university.

"Akhirnya bukunya dilarang di seluruh Indonesia. Nah, UU yang dipakai pemerintah untuk menahan kami dan puluhan tokoh mahasiswa di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, dan Medan adalah UU haatzaai artiekelen, 
pasal karet dari zaman Belanda yang di Belanda sendiri juga sudah dihapuskan," bebernya.

Bagi RR yang merupakan ekonom senior ini, keberadaan UU ITE yang berpotensi memberangus demokrasi saat ini lebih baik direvisi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita