5 Daftar Kebijakan Plin-plan Jokowi yang Batal 'Secepat Kilat'

5 Daftar Kebijakan Plin-plan Jokowi yang Batal 'Secepat Kilat'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat telah berulang kali mengubah kebijakan dalam tempo yang singkat. Padahal, kebijakan tersebut sudah diumumkan kepada publik tapi kemudian malah dibatalkan.

Kerap kali juga kebijakan yang sudah pasti disusun dengan rinci dan mempertimbangkan banyak hal kemudian diubah dalam waktu singkat.

Padahal, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini sangat penting bagi kepastian dalam dunia usaha untuk menjaga ekosistem bisnis. Kepastian membuat pengusaha mampu mengatur rencana bisnisnya sehingga akhirnya target pertumbuhan yang ingin dicapai bisa didapat.

Kepastian dalam dunia usaha bisa dilihat mulai dari asumsi-asumsi makro seperti nilai tukar, inflasi, suku bunga, dan sebagainya. Kepastian dalam dunia usaha juga dibutuhkan dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah selaku regulator.

detikFinance merangkum lima kebijakan plin-plan Pemerintahan Presiden Jokowi yang sudah diumumkan ke masyarakat hingga kemudian dibatalkan. Berikut rangkumannya:

Harga BBM

Tak cuma soal tarif jalan tol, pemerintah juga sempat mengguncang pemberitaan dengan membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium hanya dalam waktu satu jam.

Di tengah rangkaian acara pertemuan IMF-World Bank di Bali, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang diwakili Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan kenaikan harga BBM premium.

Tak lama kemudian, muncul informasi bahwa keputusan tersebut ditunda sambil menunggu kesiapan PT Pertamina selaku badan usaha milik negara (BUMN) yang punya tanggung jawab terkait BBM tersebut.


"Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda," ujar Jonan saat dikonfirmasi 

Libur Lebaran

Pada April 2018 lalu, tiga menteri menyepakati libur Lebaran ditetapkan 11 Juni-20 Juni 2018. Kesepakatan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.

Poin inti dari SKB itu ialah, cuti bersama Lebaran sementara ditetapkan 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Kemudian ditambah 2 hari, yaitu 11 dan 12 Juni, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu 20 Juni.

Sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Namun karena terlalu lamanya waktu libur tersebut, pengusaha mengkritik SKB itu. Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai keputusan tersebut mengurangi produktivitas dunia usaha.

Kemudian Pemerintah berencana merevisi jadwal cuti bersama libur Lebaran 2018 yang sudah ditetapkan dalam SKB.

Rencana revisi ini cukup membuat geger masyarakat. Sebab, rencana revisi ini bisa dibilang telah merugikan masyarakat yang telah memesan tiket transportasi untuk mudik Lebaran 2018. Masyarakat khawatir.

Hingga akhirnya pemerintah tegas terkait dengan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama 7 hari atau sesuai dengan SKB 3 menteri sebelumnya.

Tapi tetap saja, karena masalah ini pemerintah dinilai cukup plin-plan dalam menentukan cuti bersama untuk libur Lebaran.

Premium di Jawa, Madura, dan Bali

Pemerintah mengubah status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan pada 2018 lalu. Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum yang telah disusun sebelumnya akhirnya direvisi.

Presiden Jokowi pada 24 Mei 2018 menandatangani Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 itu ditegaskan, bahwa BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jamali.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah mencabut status penugasan Pertamina untuk menyediakan BBM jenis Premium di Jamali. Tapi, kemudian pemerintah kembali menugaskan pemerintah untuk bisa menyediakan BBM Premium di seluruh wilayah, termasuk di Jamali.

Dengan Perpres tersebut, maka meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.

Penerimaan Pegawai

Tak sampai di situ, pemerintah juga pernah mengubah keputusan yang sudah disampaikan ke publik dalam waktu singkat saat pembukaan pendaftaran pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seharusnya, pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Februari 2019, namun diumumkan untuk ditunda pada hari yang sama lantaran belum keluarnya Peraturan Menteri PAN-RB atau turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

"Pendaftarannya nggak jadi tanggal 10 Februari karena PermenPAN-RB belum terbit. Itu turunan dari PP 49," kata Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi.

Baru akhirnya pemerintah bisa mulai membuka pendaftaran pada 12 Februari 2018 setelah PermenPAN-RB diterbitkan.

Tarif Tol

Yang terbaru adalah penerapan penyesuaian tarif jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Tol yang digunakan untuk menuju ke Bandara Sukarno-Hatta (Soetta) ini sejatinya akan naik tarifnya pada Kamis (14/2) ini namun dibatalkan dalam waktu sehari sebelumnya.

Padahal, Jasa Marga yang mengumumkan keputusan ini telah menerima surat Keputusan Menteri PU Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tentang penyesuaian tarif tol tersebut.

"Guna memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol, penyesuaian tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," bunyi keterangan Jasa Marga yang diterima Rabu (13/2) malam kemarin.

Sebelumnya perubahan kebijakan dalam waktu singkat juga pernah terjadi saat penerapan integrasi sistem transaksi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)/. Pelaksanaan integrasi sistem transaksi tol ini bahkan sempat diundur beberapa kali.

Integrasi yang semula akan diterapkan pada tanggal 13 Juni 2018 (diumumkan 12 Juni 2018) diundur menjadi 20 Juni 2018. Tapi, rencana penerapan pada tanggal 20 Juni akhirnya juga ditunda.

Integrasi sistem transaksi tol merupakan penyederhaan transaksi pada sejumlah ruas tol. Dengan integrasi, maka pengguna jalan tol cukup melakukan transaksi satu kali, kemudian tarif yang berlaku ialah tarif tunggal sesuai golongan kendaraan tanpa memperhitungkan jarak tempuh.

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Agus Setiawan saat itu menjelaskan, penundaan ini berdasarkan perintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami mendapat instruksi dari Kementerian PUPR bahwa untuk implementasinya dilakukan pengunduran," kata Agus saat dihubungidetikFinance di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Dia menuturkan, penundaan ini menimbang saat ini libur Lebaran. Sehingga, perhatian ditujukan untuk menyukseskan arus mudik.

"Jadi infonya karena kondisi yang di Jabodetabek ini masih dalam kondisi arus mudik belum balik, jadi meski sosialisasi sudah dilakukan kan cukup lama, baik melalui media, rilis, spanduk semua sudah dilakukan. Tapi dengan pertimbangan bahwa kondisi warga Jabodetabek ini masih banyak di luar kota dan konsentrasinya Lebaran," jelas Agus.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita