Yusril Komentari Teror Bom ke Dua Pimpinan KPK

Yusril Komentari Teror Bom ke Dua Pimpinan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra turut mengomentari teror yang menimpa dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.

Menurut kacamata Yusril, setiap ancaman terhadap keselamatan jiwa seseorang apalagi terhadap keselamatan bagi masyarakat itu memang suatu yang harus ditindak secara hukum.

"Setiap ancaman terhadap keselamatan jiwa seseorang, apalagi terhadap keselamatan bagi masyarakat itu memang suatu yang harus ditindak secara hukum. Saya sendiri yang dahulu menyusun Undang Undang terorisme itu arahnya ke sana, supaya kita tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan rasa ketakutan di tengah-tengah masyarakat," kata Yusril usai membesuk Ustaz Arifin Ilham di RSCM, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.

Yusril mengatakan, kasus teror ini hendaknya diserahkan kepada penyidik kepolisian apakah akan dikategorikan tindakan pidana terorisme atau ancaman pembunuhan.

"Kita serahkan ke penyidik Kepolisian, apakah mengkategorikan ini suatu yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana terorisme ataukah ini adalah ancaman pembunuhan. Kita tunggu aja hasil penyidikan, yang pasti harus dituntaskan hal seperti ini," ungkapnya. 

Kendati demikian, Yusril tidak ingin berspekulasi jikalau aksi teror ini ada kaitannya dengan peristiwa maupun perhelatan yang terjadi di Tanah Air dalam waktu-waktu ini.

"Saya tidak ingin banyak berspekulasi suatu kasus hukum. Kasus hukum itu merupakan satu pengungkapan yang seksama, profesional dari Kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya kalau cukup bukti lakukan pidana," kata dia. [viva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA