Pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir, Pendukung Jokowi Marah Mengancam Golput

Pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir, Pendukung Jokowi Marah Mengancam Golput

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ustadz Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan. Kuasa hukum calon Presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pembebasan itu disetujui Presiden Joko Widodo.

Kepada Jokowi, Yusril mengatakan Baasyir sudah berhak mengajukan bebas bersyarat sejak Desember lalu, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Namun untuk bebas, Baasyir harus menandatangi surat setia kepada NKRI.

Yusril mengatakan Abu Bakar Baasyir menolak syarat menandatangi surat setia kepada NKRI. Dia pun meminta Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan presiden dan mengesampingkan syarat bebas bersyarat tersebut. Jokowi, kata dia, setuju untuk mengesampingkan syarat tersebut.

Berita dibebaskannya Ustadz Abu Bakar Baasyir menjadi blunder bagi kubu petahana. Para pendukung petahana, terutama di Bali, marah dan mengancam akan Golput di Pilpres 2019.

Diantaranya Jerinx personal Superman Is Dead melalui akun twitternya memposting karikatur Ustadz Abu Bakar Baasyir yang dikaitkan dengan Bom Bali.



Juga akun Dejohn di facebook yang menyebut pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir demi meraup dukungan dalam Pilpres.

"Saya sekeluarga semakin yakin GOLPUT di PILPRES nanti," ancam Dejohn.

Dikutip dari Republika, Ustaz Ba'asyir dijadikan tersangka penghasut pengeboman Bali pada 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, kebanyakan WN Australia. Ba'asyir kemudian terbukti tak bersalah terkait dakwaan itu. Pada 2005, Ba'asyir dipenjarakan terkait pemalsuan dokumen lalu bebas pada 2006 dan mendirikan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pada 2008.

Ia kembali ditangkap dengan tudingan mendanai pelatihan terorisme di Aceh melalui JAT pada 2010. Pada 2011, Ba'asyir divonis bersalah dengan hukuman penjara 15 tahun dan dikuatkan Mahkamah Agung pada 2012. Dengan masa hukuman itu, ditambah masa tahanan sejak 2010, sedianya baru pada 2020 ia menjalani dua pertiga hukuman yang biasanya jadi syarat pembebasan. Meski begitu, Ba'asyir juga tercatat beberapa kali menerima remisi. [red]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita