Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Fitnah Prabowo Dukung Caleg Koruptor

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Fitnah Prabowo Dukung Caleg Koruptor

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin ke Bawaslu atas dugaan penghinaan kepada calon Presiden Prabowo Subianto.

Laporan ini berawal dari peryataan Jokowi pada debat perdana Capres dan Cawapres pada Kamis (17/1/2019) lalu, dimana Jokowi sempat menanyakan ke Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra. 

Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo menandatangani berkas pencalonan tersebut.

Ketua Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir mengatakan, bahwa peryataan Jokowi itu merupakan pengiringan opini yang menyesatkan. Karena, faktanya adalah enam mantan napi kasus korupsi Partai Gerindra itu merupakan Caleg di tingkat DPRD. 

Sedangkan Ketua Umum Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg DPRD.

Ia mengatakan, bahwa penandatanganan berkas caleg DPRD sebagai ketentuan pasal 243 ayat 3 UU No 7/2017 tentang pemilu mengatur bahwa daftar calon anggota DPRD tingkat provinsi ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi, dan untuk caleg DPRD tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota.

"Bahwa peryataan Jokowi itu pengiringan opini yang mengatakan seolah-olah Prabowo mendukung para koruptor. Padahal, hak politik warga negara untuk dapat dipilih atau memilih dalam pemilihan umum sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh pengadilan melalui putusan hakim, tetap melekat dan dilindungi oleh konsitusi," kata Muhajir saat di temui di Bawaslu, Kamis (24/1/2019).

Dia menilai, peryataan Jokowi merupakan penghinaan kepada Prabowo yang merupakan calon presiden.

Jokowi, kata Muhajir, diduga telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf c jo. Pasal 521 UU No 7/2017 tentang pemilu yang berbunyi: Pasal 28 ayat 1 huruf c: Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: C Mengina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Pasal 521 

Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampaye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksana kampanye pemilu sebagai dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. [ts]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita