Jelang Bebas, Ahok Sudah Ditunggu Kasus Sumber Waras dan Lahan Cengkareng

Jelang Bebas, Ahok Sudah Ditunggu Kasus Sumber Waras dan Lahan Cengkareng

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak lama lagi akan menghirup udara bebas.

Dia akan bebas pada 24 Januari 2019 setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus penisataan agama. 

Namun, Ahok diperkirakan tak bisa berlama-lama menghirup udara bebas, mengingat publik akan kembali menagih penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras dan Rusun Cengkareng. 

Ahok diketahui terlibat langsung dalam pengadaan kedua lahan yang oleh BPK disebut terjadi penyimpangan dan kebocoran uang negara hingga ratusan miliyar.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad meminta Pemprov DKI segera menyelamatkan uang kelebihan bayar di RS Sumber Waras. Begitu juga dengan kasus pembelian lahan Cengkareng, yang belakangan diketahui ternyata milik Pemprov sendiri.

Syaiful pun mendesak Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta pimpinan Bambang Widjojanto sungguh-sungguh dalam upaya penyelesaian masalah dua lahan tersebut. Dia ingin dua skandal itu dituntaskan.

Selain itu, dia juga meminta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta ikut dalam membantu tuntasnya urusan dua aset bermasalah itu.

"Pemprov dan KPK DKI punya tanggungjawab besar untuk segera menyelesaikannya,” kata Syaiful, Jakarta, Kamis (10/1/2018). 

Syaiful mengatakan, suka tidak suka Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan wajib mengembalikan uang rakyat yang menguap dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras dan lahan di Cengkareng tersebut.

Dia juga meminta agar oknum-oknum terkait yang diduga ikut kecipratan uang haram daalam kasus itu segera dimejahijaukan. 

Dengan begitu, lanjut Syaiful, kasus ini nantinya akan terang benderang dan sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan. 

"Segera bawa ke proses hukum. Biar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemprov," tegas aktivis HMI itu. 

Dua kasus pembelian lahan milik Yayasan Sumber Waras dan Cengkareng sempat menjadi salah satu sorotan publik. Dua bidang tanah tersebut saat ini masih menjadi noda hitam di BPK RI.

BPK menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat kelebihan bayar pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada masa Ahok berkuasa.

Menurut BPK, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tomang Utara.

Sedangkan pembelian lahan di Cengkareng Barat juga menjadi polemik juga di era Ahok karena Pemprov terbukti membayar aset milik DKI sendiri sebesar Rp 668 miliar.

Aset yang dimiliki oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta tersebut dibeli untuk dijadikan rumah susun.

Saat itu, BPK menilai adanya kerugian negara akibat pembelian lahan tersebut. Uang sebesar Rp 668 miliar harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum Pemprov DKI menggunakan lahan tersebut. [TS]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita