Dijanjikan Gaji Rp 11 Juta, 5 ABG Disuruh Layani 8 Pria Sehari

Dijanjikan Gaji Rp 11 Juta, 5 ABG Disuruh Layani 8 Pria Sehari

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 2 pelaku bernama Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49 dan Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, 51, di 3B di Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan pada Jumat (4/1). Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual lima ABG (anak baru gede) kepada para pria hidung belang.

Keempat korban adalah Bunga, 17; Mawar, 14; Melati, 14; Tulip, 15; dan Anggrek,16. Kelimanya bukan nama sebenarnya.   

Menurut Dir Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan bahwa para korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku Komang Suci dengan janji bekerja di Bali sebagai Booking Order. "Dijanjikan disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp 5 sampai Rp11 juta per bulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali," ungkapnya.

Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali. Di Bali ditampung oleh pelaku Komang Suci. Kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku Mami Wayan. Dimana dieksploitasi secara seksual dengan tarif  Rp250 - Rp300 ribu per jam dan setiap harinya melayani  laki-laki antara 1 sampai 8 orang.

"Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," jelasnya.

Korbannya sendiriberasal dari Bekasi dan Jakarta, dengan kisaran umur 14 sampai 17 tahun. Sehingga, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan booking/pembayaran, fotocopy KK dan fotocopy tiket pesawat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna  pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya di jerat Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 76F juncto 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita