Demokrat: Prestasi Jokowi, Baasyir Batal Bebas dan Remisi Robert Tantular 77 Bulan

Demokrat: Prestasi Jokowi, Baasyir Batal Bebas dan Remisi Robert Tantular 77 Bulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komitmen Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum di negeri ini semakin bias. Pada pekan ini, tercatat ada sejumlah penegakan hukum yang serampangan diambil Jokowi.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand mencatat ada tiga kasus hukum yang pekan ini menjadi kontroversi.

Pertama mengenai janji pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir. Sebagaimana disampaikan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra,  Baasyir akan dibebaskan tanpa syarat dalam waktu dekat.

Tapi, Jokowi melalui Menkopolhukam Wiranto menganulir keputusan itu. Baasyir disebut harus menandatangani sejumlah syarat sebelum dibebaskan.

Sementara kasus kedua adalah pemberian remisi terhadap mantan bos Century, Robert Tantular. Remis terhadap Robert Tantular, sebagaimana diungkapkan Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mencapai 77 bulan.

Robert Tantular menerima vonis penjara hingga 21 tahun dari empat kasus. Tapi, dia hanya menjalani hukuman kurang dari 10 tahun lantaran mendapat remisi yang besar.

Sementara putusan hukum ketiga yang kontroversi adalah remisi yang diberikan untuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali.

Susrama mendapatkan remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Pertimbangan remisi, kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, adalah  usia yang sudah lanjut.

“Prestasi hukum Jokowi minggu terakhir, pembatalan janji pembebasan Abu Bakar Basyir, bebasnya Tantular dengan remisi 77 bulan, otak pembunuh wartawan di Bali dapat grasi,” kata Ferdinand dalam akun Twiter pribadinya.

Menurutnya, tidak keputusan hukum itu semakin memperjelas bahwa Jokowi tidak memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum tanah air.

“Sikap seperti ini tentu menunjukkan bahwa Jokowi tidak punya komitmen baik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita