Darurat BPJS Kesehatan, Harus Ada Solusi Dari Presiden

Darurat BPJS Kesehatan, Harus Ada Solusi Dari Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin hari memprihatinkan dari semua sisi. 

Padahal program ini sangat memerlukan sebuah keseimbangan fokus kinerja yakni, pelayanan pada masyarakat sekaligus eksistensi Ruma Sakit dan SDM yang berkesinambungan.

"Secara cash flow, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan merasa berat apabila BPJS tidak kunjung menyelesaikan pembayaran dari tagihan yang menjadi tanggung jawabnya. Ini efeknya akan berantai hingga pada keresahan pada masyarakat," ujar anggota DPR Komisi IX DPR, Adang Sudrajat dalam keterangannya, pagi ini (Jumat, 11/1). 

Ia mengingatkan kepada pemerintah, bila masalah tagihan ini merata di seluruh wilayah Indonesia, maka kekeliruannya ada di pihak BPJS Kesehatan secara menyeluruh.

"Kalau bersifat lokal di daerah tertentu berarti management regional yang bermasalah," tambah legislator Partai Keadilan Sejahteraini. 

Hemat dia, sebaiknya pemerintah segera memberi solusi permasalahan BPJS-Kes karena bersifat darurat. Dengan misalnya menyuntikkan dana kurang bayar tanpa harus menunggu adanya audit investigatif yang bersifat finansial maupun manajerial. 

Oleh sebab permasalahan ini bersifat nasional, maka pemerintah harus mampu menyelesaikan ketidakmampuan bayar dari BPJS ke rumah sakit-rumah sakit mitra.

"BPJS pun harus segera membayar hutang hutangnya pada rumah sakit mitra karena dengan penolakan rumah sakit mitra menunjukkan persoalan fraud tidak real di lapangan sebagai penyebab bengkaknya tagihan ke BPJS," tegas politisi PKS yang akrab disapa dokter Adang.

Presiden juga dapat mengeluarkan peraturan setingkat PP untuk menangani darurat BPJS ini yang isinya antara lain memberikan kewenangan kembali pada daerah untuk menangani urusan pelayanan kesehatan primer sepenuhnya tanpa campur tangan melalui BPJS sekali pun.  

BPJS hanya fokus pada pelayanan kesehatan lanjutan. Dengan begitu, biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pembayaran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas dasar perhitungan kapitasi dapat dihemat.

Selanjutnya mengaktifkan kembali pelayanan peserta PNS, TNI dan Polri dengan sistem Asuransi Kesehatan melalui cost sharing. Di samping itu meniadakan biaya kapitasi dan mengembalikan beban biaya pelayanan primer pada pemerintahan daerah. 

Pelayanan pekerja buruh non-PNS dan non-PBI juga dikembalikan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk penanganannya. 

Ia meyakini apabila pemerintah dapat melakukan saran-saran yang telah diberikan ini, maka akan mendorong pemerintah daerah untuk mengelola sepenuhnya pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan preventif serta promotif atas dasar kearifan dan keunggulan daerah masing masing.

"Pemerintah harus meyakini bahwa permasalahan pendidikan dan kesehatan ini adalah fokus besar yang harus diselesaikan karena sangat berakibat pada tingkat kesejahteraan masyarakat," tutup Ketua DPP PKS bidang Buruh Tani Nelayan ini. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita