TGB Nilai Ceramah Habib Bahar Tak Cerminkan Keadaban Islam

TGB Nilai Ceramah Habib Bahar Tak Cerminkan Keadaban Islam

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) menilai ceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith yang jadi polemik tidak mencerminkan nilai dan keadaban Islam.

Menurut TGB, penyampaian nasehat atau ceramah dalam keadaban Islam harus dengan bahasa yang menyejukan, bukan menghujat.

"Keadaban Islam itu mengharuskan kita untuk menyampaikan nasehat yang baik, bukan dengan mengujat," kata TGB ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Lebih lanjut, TGB mengatakan, memberi nasehat merupakan kewajiban dalam agama, termasuk memberi nasehat kepada pemimpin.  "Cara yang diberikan tuntunannya oleh Nabi Muhammad Shallallahu`alaihi Wa Sallam saya pikir tidak seperti itu (hujatan)," ujarnya.

"Jadi bernasehat itu harus dengan cara yang baik, tidak hanya substansinya baik, tapi caranya pun harus baik," imbuhnya.

Menurut TGB, bila ceramah disampaikan dengan cara tidak baik, maka akan kontraproduktif, bahkan menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai tokoh masyarakat dan dai, harus bisa menghadirkan nilai dan keadaban Islam yang sesungguhnya di depan publik.

"Jadi saya pikir kita siapapun, apalagi sebagai tokoh umat, kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan keadaban Islam yang baik di ruang publik, keadaban Islam itu termasuk diantaranya pola interaksi. Kita jauhkan diri dari saling menghujat, mengumpat, apalagi sesama anak bangsa, termasuk kepada pemimpin-pemimpin kita," pungkasnya.

Jokowi Mania pada 28 November 2018 melaporkan pernyataan Habib Bahar dalam video yang beredar di media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [akr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita