Habib Bahar Diperiksa, Tokoh 212: Kriminalisasi Ulama Kembali Diulang

Habib Bahar Diperiksa, Tokoh 212: Kriminalisasi Ulama Kembali Diulang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith Kamis ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Menanggapi itu, Tokoh 212 Eky Pitung menilai bahwa pemanggilan Habib Bahar bukan politisasi menjelang Pemilu 2019. Namun, pemanggilan itu merupakan upaya untuk mengkriminalisasi ulama.

"Ini bukan politisasi, tapi ini kriminalisasi diulang kembali terhadap ulama," kata Eky saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (6/12).

Eky mengingatkan agar polisi objektif dalam mengusut kasus ceramah Habib Bahar. Dia ingin polisi melihat video ceramah yang utuh.

"Polisi harus objektif dilihat dari rangkaian kata-kata dari awal. Artinya itu kan hanya penggalan kata-kata yang disampaikan oleh Habib Bahar," ucap dia.

Jokowi Mania pada 28 November 2018 melaporkan pernyataan Habib Bahar dalam video yang beredar di media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[akr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita