Sudah Diincar, Kejanggalan Ini Bikin Habib Bahar Emosi, Polisi Sudah Kelewatan

Sudah Diincar, Kejanggalan Ini Bikin Habib Bahar Emosi, Polisi Sudah Kelewatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Salah satu Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith menyesalkan sikap kepolisian yang tebang pilih terhadap kliennya.

Pasalnya, 2 remaja yang diduga dipersekusi oleh Habib Bahar itu sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi oleh pihak Habib.

“Dua penipu ini sudah berkali-kali dilaporkan oleh yang bersangkutan, namun tidak juga ada tindakan dari aparat, padahal perbuatan menipu dan mencemarkan nama baik sesorang itu merupakan tindak kejahatan,” kata Sugito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/12/2018).

Sikap hukum yang tumpul inilah yang menyebabkan Habib Bahar akhirnya main hakim sendiri, terlepas dari segala alasan yang ada.

“Maka saya sepakat Habib Bahar dalam posisi ini salah. Namun anehnya, saya bertanya-tanya, dalam kasus ini  di manakah letak keadilan ketika para penipu dibebaskan?,” ungkap Sugito.

Karena itu, pengacara Habib Rizieq Shihab ini menilai kasus dugaan persekusi yang menyeret kliennya itu, memang sasaran atau bidikan polisi yang diarahkan kepada habib untuk menggoyahkan perjuangannya.

“Analisa saya Habib Bahar memang dibidik, dengan bidikan yang tepat sasaran,  ketika ada kesalahan maka di-blow up dengan begitu hebatnya untuk menggoyahkan perjuangan umat,” ungkapnya.

“Saya sarankan ( kepada polisi) tangkap malingnya, sebagaimana pelaku pengeroyokan maling juga ditangkap. Itu baru hukum yg adil,” tegas Sugito.

Sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor.

Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita