Putus Politik Balas Budi, KPK Usul Kontestasi Pemilu Didanai Negara

Putus Politik Balas Budi, KPK Usul Kontestasi Pemilu Didanai Negara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen memutus politik balas budi yang kerap mewarnai kontestasi pemilu. Terkait hal itu, KPK mengusulkan seluruh pendanaan kontestasi pemilu ditanggung oleh negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan hal itu pada pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi, Minggu (9/12/2018). Memutus mata rantai politik balas budi, menurut Agus, bisa menutup peluang korupsi.

Sisi positif dari pendanaan secara penuh melalui keuangan pemerintah, akan memudahkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan monitoring pemanfaatan dana oleh kontestan. 

"Kalau masuk dari uang negara, audit BPK bisa jauh lebih dalam pada tata kelola dana partai," katanya.

Agus pun mengimbau para kontestan Pemilu 2019 untuk menghindari politik balas budi yang rentan membuka peluang korupsi. Agus mengatakan sekarang ini ada peluang kontestan Pemilu 2019 mendapatkan pendanaan pihak ketiga untuk kebutuhan pencalonan mereka.

Ia menerangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 mengamanatkan alokasi pendanaan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.000,00 per suara. Akan tetapi, jumlah itu sangat jauh dari kebutuhan partai.

Agus pun mengilustrasikan pemilihan umum dengan pemilihan kepala daerah. Saat ini, ia mengatakan, rata-rata gaji seorang kepala daerah berkisar Rp 5,1 juta hingga Rp 5,8 juta per bulan.

Padahal, Agus melanjutkan, biaya menjadi kepala daerah biaya sangat mahal. "Apakah dana pinjaman itu mau dihibahkan atau dikembalikan? Cara memilih pun supaya tidak timbulkan biaya tinggi harus diperbaiki," kata dia.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita