Polisi: Penyebar Rekaman VCS Pacar Lulus Cum Laude, Dapat Beasiswa S2

Polisi: Penyebar Rekaman VCS Pacar Lulus Cum Laude, Dapat Beasiswa S2

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi menyebut M Yusuf, tersangka penyebaran rekamana video call sex (VCS) mantan pacarnya, lulusan S1 dengan predikat cum laude. Yusuf disebut mendapat beasiswa S2.

"Dia (tersangka) baru lulus S1 dapat cum laude. Dia dapat beasiswa melanjutkan S2 HI di Unair, tapi masuknya tahun 2019. Sudah dapat beasiswa dari Unair karena cum laude," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/12/2018).

M Yusuf menjadi tersangka karena diduga menyebar video bugil milik mantan pacarnya di situs dewasa. Sejak berpacaran pada 2013, menurut polisi, Yusuf kerap meminta kekasihnya mengirimkan foto dan video bugil.

Bila tak dituruti, menurut polisi, tersangka mengancam korbannya untuk menyebar foto dan video bugil lewat media sosial. Yusuf dalam rilis kasus mengakui perbuatannya menyebar video bugil.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan untuk dikirim ke jaksa pada Kejati Jatim. 

"Tersangka MYA melakukan tindak pidana UU ITE," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara dalam rilis kasus di Mapolda. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita