Polemik Jari Anies di Konferensi Gerindra

Polemik Jari Anies di Konferensi Gerindra

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, awal pekan lalu ikut menghadiri Konferensi Nasional Partai Gera­kan Indonesia Raya (Gerindra) di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Sebelum menghadiri acara itu, Anies secara resmi mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri). Dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjah­jo Kumolo pun memastikan permohonan izin Gubernur Anies sudah memenuhi aturan. Tak ada persoalan.

Persoalan justru muncul kala Anies mengakhiri pi­datonya. Di acara itu, Anies mengacungkan ibu jari dan telunjuk. Salam dua jari ini sejatinya simbol dukungan The Jakmania untuk kesebelasan Persija Jakarta. Na­mun, belakangan, simbol ini kerap dipakai pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anies pun dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat atas dugaan kampanye terselubung. An­ies dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Praktis kasus ini memicu kontroversi. Pendukung Jokowi menilai itu sebagai pelanggaran. Sebaliknya banyak kalangan menilai biasa-biasa saja. Faktanya, banyak kepala daerah lainnya juga terang-terangan mendukung dan mengkampanyekan pasangan petahana. Berikut ini pernyataan komisioner Bawaslu Jabar Yulianto dan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik.


Yulianto: Nanti Kami Teliti Lebih Dalam Dulu 

Bagaimana tanggapan Bawaslu Jabar soal aksi dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Partai Gerindra? 


Terkait dengan peristiwa tersebut kami masih menunggu laporan lengkapnya dari Bawaslu Kabupaten Bogor, karena ini jajaran kami di sana yang ikut mengawasi kegiatan tersebut. Ada beberapa hal yang nantinya harus kami pastikan tentang kahadiran Gubernur DKI Jakarta itu dalam kegiatan tersebut.

Hal apa saja yang menjadi per­timbangan Bawaslu Jabar? 

Pertama, acara itu bersifat internal Partai Gerindra. Kedua di acara terse­but tidak ada atau belum ada tentang adanya pemberitahuan dari pihak panitia kepada kami, apakah sudah ditembuskan langsung ke Bawaslu Pusat atau ke teman-teman yang membawahi lokasi kegiatan. Inilah yang sedang kami telusuri lebih jauh soal surat itu. Serta kami juga telusuri surat itu kepada jajaran KPU dan teman-teman di jajaran kepolisian.

Kemudian terkait beberapa hal ju­ga, kami sudah perlu melihat. Apakah agenda internal ini, pesertanya dari internal partai juga atau sebetulnya dari luar sehingga kampanye dalam bentuk rapat umum seperti ini. Atau memang konsolidasi internal saja. Nah itulah beberapa hal yang mesti kami telusuri lebih jauh untuk nanti melihat siapapun di dalam kegiatan tersebut, apakah melakukan tindakan mengkampanyekan salah satu capres atau tidak.

Definisi kampanye menurut Bawaslu sendiri apa sih? 

Pada dasarnya yang disebut kam­panye itu kan ajakan untuk memilih calon tertentu, pada intinya seperti itu. Tetapi dalam aturan PKPU diperinci­kan, ada penyampaian visi misi, ada penyampaian program, pelaksanaan kampanye itu sendiri, itu yang perlu kami telusuri lebih jauh.

Untuk menelusuri kasus seperti ini butuh waktu berapa lama? 

Ada waktu untuk melaku­kan penelusuran dalam waktu tujuh hari untuk nanti bisa menjadi sebuah laporan. Kecuali sudah ada lapo­ran dari masyarakat, maka kami sudah langsung harus bergerak.

Sejauh ini apakah sudah ada laporan?

Belum ada.

Tanpa laporan Bawaslu akan bertindak? 

Bawaslu bisa menjadikan itu sebagai temuan karena ini ingin menjadi sebuah temuan, maka harus ada penelu­suran dulu. Supaya kalau kita ini sebuah temuan, ada indikator-indikator, apakah ini bisa kita duga sebagai suatu pelanggaran atau hanya sekedar asumsi saja.

Secara aturan, apakah kepala daerah harus ada surat ke Bawaslu Jabar untuk menghadiri acara tersebut? 

Terlibatnya kepala daerah di dalam kampanye kan ada aturan-aturan mainnya. Dimana dia harus cuti diluar tanggungan negara, terus ada surat pemberitahuan tentang posisinya saat itu, apakah sebagai juru kampanye, tim kampanye atau pelaksana kam­panye. Nah untuk memastikan, maka surat itulah basisnya. Biasanya bisa saja pemberitahuan itu satu surat den­gan surat kegiatan, itu soal teknis saja. Tapi memberikan penjelasan tentang posisinya sebagai apa dan kapan.

Kalau Anies datang dalam keadaan cuti tidak masalah? 

Tidak masalah, kalau memang itu kegiatan kampanye. Kalau terkait aturan kepemiluan, apakah ini kegiatan kampanye atau bukan.

Lalu bagaimana dengan kelanju­tan acungan dua jari tangan Anies pada acara tersebut? 

Itu salah satu yang jadi bahan, mak­sudnya itu apa. Kita hanya bisa men­duga-duga. Tetapi, tentu saja harus ada pengujian lebih jauh apakah memang arahnya itu kepada sebuah ajakan atau simbol seperti apa. Nah itu yang kami telusuri sebelum nanti kami jadikan ini sebuah temuan. Ini yang kami ingin pastikan bentuk-bentuk kegiatannya dan yang dilakukan oleh orang perorang dalam kegiatan itu, bukan hanya Pak Anies saja ya, tetapi siapapun yang bisa kita lihat disitu bagian dari ASN misalnya dan segala macam. Itu nanti akan kita lihat.

Tetapi banyak pihak yang me­nanyakan kenapa cepat sekali ditindaklanjuti? 

Kami akan perlakukan sama seperti perlakuan deklarasi Bancap yang pernah dilakukan oleh tim pasangan nomor 01 sekitar seminggu yang lalu.

Mohamad Taufik: Aneh Kalau Orang Melaporkan Anies 

Anies Baswedan kan dilaporkan ke Bawaslu karena aksi salam dua jari di acara Gerindra. Apa tang­gapan Anda? 

Aneh aja. Jadi perlu dipahami dulu, Pak Anies saat itu hadir pada acara ra­pat koordinasi nasional. Isinya dalam rapat koordinasi nasional itu internal partai, bukan peserta kampanye. Jadi aneh saja kalau orang melaporkan Anies kampanye. Itu kan di acara rapat koordinasi.

Kalau kampanye kan keluar, se­mentara ini acaranya untuk internal kami, yang hadir pun pakai ID card. Masak kampanye harus pakai ID card? Kan enggak mungkin. Karena ini rapat koordinasi internal, makanya pakai ID card. Yang hadir anggota legislatif dari kabupaten/kota sampai tingkat pusat, atau DPR.

Kemudian anggota kami dari tingkat kecamatan sampai tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Lalu sayap-sayap partai.

Jadi enggak ada kampanye, lalu apa yang mau dilaporkan? Dan Pak Anies hadir ke rakornas itu tertib adminis­trasi, dia sudah lapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 14 Desember.

Walaupun enggak ada kewa­jiban untuk minta izin, tapi dia me­laporkan, dan sudah diizinkan oleh Kemendagri.

Berarti acaranya jelas bukan dalam rangka kampanye ya? 

Iya, bukan kampanye. Ucapan-ucapan dia itu dalam rangka mem­berikan semangat ke internal kami. Supaya orang-orang ini bisa bekerja lebih baik, bekerja lebih ikhlas. Jadi enggak ada itu kampanye. Tapi lu­mayanlah buat eksistensi ada yang melaporkan.

Anies hadir di acara internal Gerindra sebagai Gubernur DKI kan ya? 

Kepala daerah kan boleh had­ir. Apalagi Anies kan kami yang usung. Jadi harusnya enggak ada masalah. Apalagi kan tadi sudah izin ke Kemendagri, dan sudah diberikan izinnya.

Menurut Dirjen Otda Kemendagri, kehadiran Anies memang enggak masalah, yang masalah salam dua jarinya. Itu bagaima­na? 

Enggak, kemarin pagi saya sudah ketemu Pak Soni (Dirjen Otda) kok. Dan enggak ada masalah, sudah dikasih izin kok sama dia.

Salam dua jarinya enggak di­masalahin? 

Enggak apa-apa kok. Simbol dua jarinya itu kan jelas bukan dalam rangka kampanye. Ketika dia pi­dato akhirnya itu sebagai pengganti salam. Masak Anies mau salam 3 jari? Bisa dimarahin, karena yang hadir kan memang hanya kalangan internal.

Pak Anies kan bukan anggota tim kampanye, enggak ikut kampanye ju­ga sama kami. Jadi aneh saja ka­lau menurut saya sih ya. Tapi enggak apa-apa, namanya jamannya lapor-melapor kan. Kami sih asyik-asyik saja. Tapi kenapa dia enggak melapor­kan kepala daerah di Riau sih? Dia jelas-jelas menya­takan dukungan, deklarasi. Atau Bupati Cianjur yang kemarin ketangkep? Dia itu jelas-jelas mengajak RT/RW kan? Artinya kan itu terbuka untuk umum. Kalau ini kami jelas cuma untuk internal kok.

Di acara kemarin yakin tidak ada masyarakat umum? 

Enggak ada. Di lu­ar anggota enggakboleh masuk dong, kami kan itu ra­pat internal. Semuanya harus pakai ID card. Jadi mana ada masyarakat di situ? Yang ada orang-orang yang ada di struktur partai, seperti calon anggota DPRD dan lain-lain.

Bagaimanapun kan laporan sudah masuk ke Bawaslu. Berarti enggak masalah kalau Anies di­panggil untuk diperiksa? 

Saya sudah diskusi dengan Bawaslu, dan enggak ada masalah. Ngapain dipanggil? Acara itu sudah jelas bukan kampanye. Makanya kami enggak melaporkan acara sebe­lumnya ke KPU, karena cuma rapat koordinasi. Itu enggak ada urusannya dengan KPU dan Bawaslu. Kalau kampanye baru kami lapor. Makanya kami sih anteng-anteng saja. Laporan itu juga sah-sah saja. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita