Pengacara Ungkap Alasan Habib Bahar Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Pengacara Ungkap Alasan Habib Bahar Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Kepolisian. Namun, Kepolisian belum melakukan penahanan atas statusnya tersebut.

Menurut kuasa hukum Habib Bahar, Yanuar Aziz, kliennya langsung keluar setelah pemeriksaan selesai. Bahar pun keluar melalui jalur khusus yang tidak terdeteksi oleh media, karena jalur itu tidak biasa dilewati usai pemeriksaan.

"Enggak, enggak ditahan. Habib keluar lebih dulu tadi," kata Aziz Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis malam, 6 Desember 2018.

Aziz mengatakan, selama pemeriksaan Habib Bahar bersikap kooperatif. Hal itulah yang menjadi salah satu faktor polisi belum melakukan penahanan.

"Ini kan ada latar belakang objektif dari penyidik. Ada empat hal yang mungkin penyidik yakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, kooperatif juga, seperti itu. Itu objektif bisa ditanyakan penyidik," ujarnya.

Meski Habib Bahar tidak ditahan, namun proses hukum akan tetap berjalan. Aziz menjelaskan, ada puluhan kuasa hukum yang membela Habib Bahar dalam proses hukum yang akan dijalani.

"(Puluhan pengacara) itu semangat dari teman-teman pengacara untuk lakukan pembelaan terhadap kezaliman-kezaliman yang memang pasal yang disangkakan sangat lemah," ujarnya. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita