MUI: Poligami Lebih Dulu Eksis, Islam Datang untuk Membatasi

MUI: Poligami Lebih Dulu Eksis, Islam Datang untuk Membatasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait pernyataan komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe'i yang menyebut poligami bukan ajaran Islam. Pasalnya Islam telah mengatur poligami.

"Islam datang dan mengatur poligami yang telah ada jauh sebelum kehadiran Islam," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi saat dikonfirmasi, Minggu (16/12).

Masduki menuturkan, pernyataan komisioner Komnas Perempuan tersebut bisa menimbulkan kontroversi atau kesalahpahaman. Karena dalam ajaran Islam juga diatur bagaimana pemeluk ajarannya melakukan poligami.

"Oleh ajaran Islam kemudian diatur, dibatasi," ungkapnya.

Tujuan dari Islam mengatur poligami agar ada hikmah dari peraturannya. Hikmah tersebut adalah agar laki-laki yang menikah lebih dari satu dapat serius memperhatikan istri-istrinya. Maka substansi dari perhatiannya adalah berbuat adil.

"Jadi, kalau dikatakan itu bukan ajaran Islam ya tidak seluruhnya benar, karena itu sudah diadopsi menjadi bagian ajaran Islam," tegasnya.

Sebelum Islam hadir ke dunia, kata Masduki, orang dapat berpoligami dengan bebas. Akibatnya terjadi pengabaian, yang membuat para istri atau perempuan tidak dihargai khususnya di zaman jahiliyah dan Romawi.

"Bahkan perempuan itu di zaman Romawi, di zaman sebelum Islam itu, perempuan seperti benda, bukan manusia. Jadi, sebenarnya Islam itu mentransformasikan kemanusiaan dalam hal ini perempuan, lalu dibatasi oleh (ajaran) boleh kawin hanya sebatas empat kali. Itu adalah bentuk transformasi besar-besaran secara kemanusiaan dan ajaran Islam tentang perempuan," tukas Masduki.

Sebelumnya, komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i menyambut positif sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melarang kadernya untuk melakukan poligami. Dia menilai, pihaknya selalu mencatat kekerasan terhadap perempuan setiap tahun. Bahkan poligami atau nikah siri tidak tercatat secara resmi dan rawan terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Imam mengatakan di Indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang poligami dan persyaratannya rumit sehingga mempersulit orang untuk poligami. Poligami sendiri menurut Imam bukan ajaran Islam.

"Saya berkeyakinan poligami bukan ajaran Islam. Jauh sebelum Islam datang itu praktik poligami sudah dilakukan. Artinya dengan menyebut poligami ajaran Islam itu keliru. Kemudian Islam datang dan ada ayat poligami itu dalam konteks apa, memerintahkan atau mengatur," ujar Imam di Jakarta Selatan, Sabtu (15/12). [jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA