Mahfud MD Ungkap Jutaan Dolar AS Mengalir untuk Muluskan LGBT dan Zina, Siapa Penerimanya?

Mahfud MD Ungkap Jutaan Dolar AS Mengalir untuk Muluskan LGBT dan Zina, Siapa Penerimanya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Mahfud MD kembali menjadi narasumber di program Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, Selasa (19/12/2017).

Pada kesempatan itu, yang menjadi tema pada program ILC adalah 'Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT?'

Tema ini terkait putusan Makamah Konstitutusi terkait Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.

Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR.

MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.

Kemudian pada program ILC TV One, Mahfud kembali memberi penjelasan panjang tentang putusan MK itu.

Mahfud MD menegaskan, supaya jangan memaksa MK untuk melarang LGBT karena yang berhak melakukannya adalah legislatif dan pemerintah yang bikin undang-undang dan saat ini tengah dibahas rancangan KUHP nya.

Demikian pula tentang MK yang disebut pendukung zina merujuk pada kasus gugatan Macicha Muchtar yang minta pengakuan anaknya hasil pernikahan tak resmi.

Mahfud kembali menegaskan bahwa MK tidak mendukung perzinaan, tapi pada kasusnya menyatakan ada hubungan keperdataan antara si anak dengan ayah biologisnya.

Mahfud juga mengungkapkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2015 silam terkait masuknya dana dari luar negeri sebesar 100 juta Dollar agar Indonesia melegalkan LGBT dan Zina.

“Oleh karena itu, anda para aktivitis, NU, Muhammadiyah datang ke DPR, ungkapkan LGBT dan zina itu merusak. Kalau ini gol (zina dan LGBT dibolehkan di DPR) berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja” katanya.
Sumber: tribunnews

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita