Kemendagri Larang PNS dan ASN Keluarkan Jilbab, Netizen Protes!

Kemendagri Larang PNS dan ASN Keluarkan Jilbab, Netizen Protes!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat beberapa aturan penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kerapihan para PNS dan ASN. Tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN ini telah diberlakukan sejak 4 Desember 2018 dan diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Selengkapnya bisa di download disini


Aturan ini mendapat protes dari netizen. Sebab, dia menilai larangan mengeluarkan jilbab menyalahi aturan agama.

“Beginilah kalau yg berkuasa PDIP – selalu menyelisihi aturan2 agama. Masih inginkah kita melihat semakin banyak penyimpangan utk 5 tahun ke depan??? Tentu kita semua yg akan dimintai pertanggungjawaban oleh ALLAH SWT kelak,” tulis netizen. [swr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita