Guntur Romli Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Penistaan Agama

Guntur Romli Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Penistaan Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Mesir medio 2002-2004, Mohammad Guntur Romli, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Korlabi (Koordinator Bela Islam) Dipimpin Kadivhukum PA 212 Ust Damai Hari Lubis Sorenya mendatangi Bareskrim Polda Metro Jaya perihal terlapor Guntur Romli, dimana terkait pernyataan terbarunya yang mengundang kemarahan aktivis islam terkait kemarin Reuni Akbar 212 Di Monas dengan sebutan “Monaslim”, Kamis, (13/12).

Ketua Korlabi yang juga Kadivhukum PA 212, Damai Hari Lubis bersama rekan PA 212 turut serta membawa beberapa bukti laporan terkait hal tersebut diantaranya status yang ditulis guntur di Media sosialnya serta bukti bukti kuat lainnya.

Ketua Korlabi yang juga Kadivhukum PA 212, Damai Hari Lubis mengatakan cuitan Guntur yang diduga menistakan agama berbunyi bahwa Umat muslim yang hadir ke monas silam sebagai sebutan “Monaslim” .

Berikut cuitan Guntur yang berujungan laporan itu. ”Dengar Dengar ada aliran baru jamaah Monaslim, Nabinya Hulaihi tuhannya Subenahu Watuulo, Ibadahnya setahun sekali di monas, umatnya 11 juta kesurupan,”

Pelapor adalah Benni Haris Nainggolan seorang aktivis Islam bersama saksi saksi Ketum PA 212 Ustad Slamet dan sekjen Bernard PA. 212.

Laporan Korsa ini diterima dan terdaftar dalam 1 bundel. No LPB/1617/XII/2018/Bareskrim, guntur terjerat kasus Penistaan agama UU 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 KUHP jo pasal 156 huruf (a) KUHP jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. [jjn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita