Karni Ilyas Beberkan Fakta Ini soal Pemberhentian Said Didu dari PTBA

Karni Ilyas Beberkan Fakta Ini soal Pemberhentian Said Didu dari PTBA

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wartawan senior yang juga pembawa program Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, Karni Ilyas beberkan fakta soal pemberhentian komisaris PT. Bukit Asam (PTBA) Said Didu.

Hal ini diungkapkan Karni Ilyas melalui Twitter miliknya, @karniilyas, Senin (31/12/2018).

Mulanya, ia membalas cuitan dari Said Didu yang membicarakan soal klub di Liga Inggris.

Lalu Karni Ilyas mengatakan bahwa dia tidak prihatin dengan pemecatan yang dilakukan pada Said Didu.

Hal ini dikarenakan ia mengetahui fakta Said Didu sejak lama ingin mengundurkan diri. Setelah itu, Karni pun kembali membahas soal klub sepak bola di Liga Inggris.

"Saya tidak prihatin MSD dipecat dari Komisaris BUMN. Sebab saya tahu sudah lama beliau ingin mengundurkan diri dari jabatan itu. Tapi saya prihatin dengan situasi negeri ini. Saya lebih prihatin membayangkan MSD menangis ketika City menyerahkan piala ke Liverpool tahun depan," tulisnya.



Diketahui, Muhammad Said Didu diberhentikan dari jabatannya di PTBA pada Jumat (28/12/2018).

Ia diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukit Asam.

Dalam rapat dengan agenda pemberhentian tersebut, Said Didu dianggap sudah tak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham.

Dilansir oleh Tribun Sumsel, pemberhentian itu terhitung sejak rapatnya ditutup, Jumat (28/12/2018).

Sebelum diberhentikan pada rapat yang diadakan pada pukul 09.00 WIB di Jakarta itu Said Didu mulanya menjabat komisaris di emiten.

Selain Said Didu, ada pula nama yang tak lagi menduduki jabatan komisaris seperti Purnomo Sinar Hadi dan Johan O. Silalahi.

PT Bukit Asam menyatakan mengukuhkan pemberhentian Purnomo dengan hormat sebagai komisaris terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tertanggal 13 Desember 2018.

Sementara itu, Johan disebut telah mengundurkan diri secara tertulis pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN, dengan tembusan Deputi Menteri BUMN, Direktur Utama (Dirut) Holding PT Inalum (Persero), Komisaris Utama (Komut) Bukit Asam, dan Dirut Bukit Asam.

Untuk penggantinya, Perseroan mengangkat Soenggoel Pardamean Sitorus sebagai komisaris independen menggantikan Johan O Silalahi serta mengangkat Taufik Madjid dan Jhoni Ginting sebagai komisaris menggantikan Purnomo Sinar Hadi dan Muhammad Said Didu. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita