Ironi Rezim Sontoloyo Versi Kades Tono dan Deklarasi Pejabat Pro-Jokowi

Ironi Rezim Sontoloyo Versi Kades Tono dan Deklarasi Pejabat Pro-Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, merasa geram setelah mendengar langsung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai tuntutan jaksa tidak adil. Kades berpenampilan nyentrik ini juga merasa menjadi korban rezim sontoloyo.

Tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan Suhartono adalah mengajak ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Saat itu cawapres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.

Sang Kades meradang sebab banyak bupati, walikota, gubernur melakukan deklarasi mendukung Jokowi tapi aman-aman saja. Sebagian diduga melanggar UU Pemda, bukan UU Pemilu, lalu sanksinya terserah Mendagri. “Inilah yang dimaksud rezim sontoloyo oleh Pak Kades. Rezim yang parah dalam penegakan hukum, tajam ke bawah, tumpul ke atas, tumpul ke arah yang berkuasa, tajam mengiris rakyat,” kata Saldi, pendukung Kades Tono, Selasa malam.

Lihat saja sejumlah gubernur dan bupati sudah mendeklarasikan mendukung Jokowi. Misalnya dilakukan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Sudian Noor, pada Minggu (2/12/2018) di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Sudian.

Sebanyak 12 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan juga mendeklarasikan diri untuk mendukung kemenangan Jokowi–Ma’ruf Amin di Kalimantan Selatan. Pernyataan dukungan ini disampaikan lewat deklarasi pernyataan dukungan di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD), di Banjarmasin, Sabtu, 6 Oktober 2018 lalu.

Deklarasi dukungan untuk Jokowi juga dilakukan seluruh kepala daerah di Riau dilaksanakan di salah satu hotel di Pekanbaru. Deklarasi ini dihadiri Gubernur Riau terpilih Syamsuar dan Wagub terpilih Edy Natar Nasution. Deklarasi digelar pada Rabu (10/10/2018) di salah satu hotel berbintang empat di Pekanbaru. Ormas Projo, beserta ketua umumnya Budi Arie Setiadi, turut menyaksikan deklarasi ini.

Sebanyak 10 kepala daerah yang memberikan dukungan adalah Bupati Dharmasraya Sutan Riska, Wali Kota Solok Zul Elfian, Bupati Solok Gusmal, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Bupati Mentawai Yudas dan Wali Kota Bukittinggi Ramlan.

Bawaslu Riau lalu memanggil Gubernur/Wagub terpilih dan sejumlah kepala daerah terkait deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Pemanggilan tersebut diputuskan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau.

“Terkait Gubernur terpilih dan Bupati/ Walikota se Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres-cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil gubernur terpilih serta beberapa orang bupati dan Wali kota se Riau,” kata Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (10/10/2010). Deklarasi dipimpin Gubernur Riau terpilih, Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Riau terpilih, Edy Natar.

Namun Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau memutuskan sembilan Kepala Daerah yang terlibat Deklarasi Pro-Jokowi (Projo) tanggal 10 Oktober 2018 di Pekanbaru tidak tidak memenuhi unsur pidana, tetapi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Sanksinya diserahkan ke mendagri. Nah! Apa bedanya kasus Kades Tono dan para bupati, walikota, dan gubernur yang mendukung Jokowi itu? “Ya, saya kira bedanya pak kades tidak mendukung Jokowi. Bila mendukung Jokowi ya pasti aman-aman saja hehehe,” kata Saldi tertawa sinis. [dtc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA