Ini Kesimpulan Sementara Polisi soal Kasus Habib Bahar 'Jokowi Banci'

Ini Kesimpulan Sementara Polisi soal Kasus Habib Bahar 'Jokowi Banci'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi telah memeriksa 11 saksi dan 4 saksi ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith. Ini kesimpulan sementara polisi terkait kasus itu.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan BB bukti yang dikumpulkan, maka dapat disimpulkan sementara sebagai berikut. Satu, bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba'in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas RT 18 RW 02 Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, yang dihadiri kurang lebih 1.000 orang, dengan penceramah Saudara Habib Bahar Bin Smith," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

Polisi lalu berbicara isi ceramah Habib Bahar di Palembang tempo lalu dengan rekaman yang beredar di media sosial. Apa hasilnya?

"Bahwa benar ceramah yang dilakukan oleh Saudara Habib Bahar Bin Smith dalam rekaman yang beredar di media sosial sama dan sesuai dengan ceramah yang dilaksanakan dalam acara penutupan Maulid Arba'in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas Rt 18 Rw 02 Kelurahan 10 Ilir Kec Ilir Timur 3 Palembang," sebut Syahar.

Polisi kini menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib bahar. Surat panggilan terhadap Habib Bahar disebut telah diterima adik Habib Bahar, Habib Ali.

Pemeriksaan Habib Bahar nantinya merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci', yang viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA