Ini Alasan Penyidik Bareskrim Tak Tahan Habib Bahar bin Smith

Ini Alasan Penyidik Bareskrim Tak Tahan Habib Bahar bin Smith

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Namun polisi tidak menahan Habib Bahar dengan tiga pertimbangan.

"HBS memang sudah tersangka, tapi tidak ditahan, pertimbangan subyektif penyidik adalah pertama, HBS tidak akan melarikan diri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Pertimbangan kedua, lanjut Syahar, penyidik tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan pertimbangan ketiga, penyidik yakin Habib Bahar tidak menghilangkan barang bukti karena Habib Bahar kooperatif selama pemeriksaan.

"Kemungkinan dia ditahan jika menurut penyidik melanggar ketiga hal tersebut," ujarnya.

Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya ditetapkan tersangka terkait sangkaan Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu.

Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggung jawab atas tindakannya.

"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz setelah mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri, Kamis (6/12).

Kata Aziz, Habib Bahar menjelaskan isi ceramahnya saat diperiksa penyidik Bareskrim. Habib Bahar menegaskan ke polisi soal isi ceramah yang kebanyakan berisi majas.

"Tadi sudah dibantah sama Habib (soal hate speech). Keterangan-keterangan terkait hate speech itu mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam, dan harus dilihat dari agama Islam kan," kata Aziz.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita