Habib Bahar Tersangka, Munarman: Terlihat Sekali Jadi Target Operasi

Habib Bahar Tersangka, Munarman: Terlihat Sekali Jadi Target Operasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka terkait isi ceramahnya di Palembang, awal 2017 lalu. Tim kuasa hukum Habib Bahar masih heran dengan status tersangka meski belum ditahan.

Salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Munarman, mengatakan dalam kasus ini lucu dan aneh. Ia melihat penetapan tersangka ini dipaksakan. Sebab, sebelumnya Bahar dilaporkan atas ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara.

Namun, laporan ini lemah karena pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan presiden dan wakil presiden sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Pasal penghinaan presiden sudah dihapus MK. Sekarang mereka gunakan pasal 16 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras," kata Munarman kepada VIVA, Sabtu, 8 Desember 2018.

Munarman menyindir penetapan tersangka ini seperti upaya diskriminasi yang dilakukan pihak rezim. Kata dia, Habib Bahar seperti terkesan sengaja dijadikan target operasi.

"Lucunya yang melakukan diskriminasi hukum justru pihak rezim. Malah Habib Bahar yang dikenakan. Sungguh aneh dunia saat ini. Terlihat sekali Habib Bahar dijadikan target operasi," jelas Munarman.

Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Desember 2018. Lebih dari 10 jam pemeriksaan, status tersangka dialamatkan kepada penceramah berusia 33 tahun itu.

Dalam kasus ceramahnya, Habib Bahar dijerat dengan pasal 45 jo 28, dan pasal 16 jo Pasal 4 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras. [vva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita