Geger MA Nilai Baiq Nuril Bikin Malu Kepsek Cabul!

Geger MA Nilai Baiq Nuril Bikin Malu Kepsek Cabul!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) kembali membuat geger. Majelis kasasi yang diketuai seorang hakim agung perempuan, Sri Murwahyuni, menyebut Baiq Nuril adalah pihak yang membuat malu Kepsek SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Publik dibuat terkejut!

Sri Murwahyuni (ari/detikcom)

"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," demikian alasan pertimbangan kasasi yang diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army sebagaimana dikutip website MA, Senin (17/11/2018).

Selain menyalahkan Nuril, MA mewarning masyarakat agar berhati-hati menggunakan gadget. Sebab Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena merekam percakapan secara ilegal. Meski, percakapan Haji Muslim ke Nuril bermuatan cabul.


"Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa pada khususnya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya, agar dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik. Terlebih lagi yang menyangkut data pribadi seseorang atau pun pembicaraan antarpersonal. Di mana pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan," demikian alasan majelis tersebut.

Pertimbangan MA itu sontak membuat kaget dan geger. Menurut kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Sumadi perbuatan H Muslim sendirilah yang sebenarnya membuat malu keluarganya.

"Yang membuat malu keluarga besar Muslim adalah Muslim sendiri," kata Joko Sumadi.

Joko mengatakan Muslim sudah membuka aibnya sendiri. Karena, bagi Joko tidaklah pantas seorang laki-laki menceritakan hubungan intimnya ke orang lain.


"Saya pikir di daerah manapun tidak elok dan bertentang dengan norma yang ada dalam masyarakat seorang laki-laki menceritakan bagaimana dia berhubungan badan pada istri orang," ungkap Joko.

Di Senayan, Sekjen PPP Arsul Sani memahami penilaian masyarakat menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq tidak adil.

"MA dalam putusan kasasinya cenderung mengesampingkan aspek keadilan Baiq Nuril yang juga menjadi korban dari tindak pidana asal yang menjadi pemicu tindak pidana yang dilakukannya," kata Arsul.

Menurut dia, MA tetap menghukum walaupun rekaman itu dilakukan Baiq sebagai barang bukti atas pelecehan yang dilakukan terhadapnya. Tindakan itu juga dilakukan Baiq sebagai upaya pembelaan diri.

"Seharusnya MA mempertimbangkan soal pembelaan diri yang diajukan Baiq Nuril tersebut dengan lebih mendalam dan seksama," jelas anggota Komisi III DPR RI ini.

Sementara itu, para penggiat perempuan, meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta membuat regulasi hukum untuk kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Usul itu agar korban pelecehan seksual bisa mendapat penanganan dan penjatuhan sanksi yang mengedepankan kepentingan korban.

"Presiden RI untuk segera mengambil langkah strategis dan perhatian serius untuk kasus kekerasan seksual dan memastikan adanya regulasi hukum yang berpihak pada korban," kata perwakilan LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta, Veni Siregar.

Kuatnya penolakan masyarakat membuat jaksa mengurungkan eksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun berdasarkan sejumlah pertimbangan. 

"Pertimbangannya demi hukum, kemanusiaan, dan keadilan," ujar Sumadana. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita