Ditanya Izin Lingkungan, Bos Freeport Tampak Ragu

Ditanya Izin Lingkungan, Bos Freeport Tampak Ragu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan, pembayaran denda terkait penggunaan hutan seluas 4.535.93 Ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) setelah dikeluarkan izin itu dari pemerintah.

"(Denda) segera (dibayarkan) setelah IPPKH-nya keluar," kata Tony usai jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Pernyataan Tony mengisyaratkan bahwa IPPKH belum keluar. Atau sudah keluar tapi dia belum mengetahuinya. Hanya saja, saat dipertegas kembali mengenai IPPKH itu Tony diam sejenak. Dia malah bertanya balik.

"Loh iya ya? Alhamdulillah," kata Tony saat dipertegas apakah IPPKH itu sudah keluar.

Tony kemudian berkelit bahwa dirinya sedang pusing karena proses divestasi menguras pikirannya. "Kan saya pusing ngurus transaksi," kata dia.

Adapun denda terkait penggunaan hutan seluas 4.535.93 Ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) senilai Rp 465 miliar. Kemudian, kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi senilai US$ 1.616.454.

Adapun IPPKH ini merupakah salah satu syarat divestasi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sebelumnya mengatakan, IPPKH segera diteken. Selama ini Freeport tidak memiliki IPPKH.

"(Untuk IPPKH, red) Hari ini saya kira bisa diselesaikan," kata Siti dalam jumpa pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Siti mengatakan, IPPKH bisa dikeluarkan setelah pihaknya dan kementerian terkait serta Freeport melakukan pembahasan mengenai izin pakai hutan lindung itu. Bahkan pembahasan sudah dilakukan sejak tahun lalu. Sehingga pada hari ini IPPKH itu bisa dikeluarkan.

"Prosesnya panjang dari Oktober 2017 setelah rekomendasi BPK, kami rapat rapat juga. Jadi kita rapat terakhir dengan tim Papua 17 Desember, rekomendasinya sudah ada. sudah diproses," ujar Siti. [IN]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA