Dilaporkan terkait Penyebaran Hoax soal Prabowo, Hasto PDIP: Kebenaran akan Menang

Dilaporkan terkait Penyebaran Hoax soal Prabowo, Hasto PDIP: Kebenaran akan Menang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Bawaslu karena pernyataannya dianggap menghina capres Prabowo Subianto. Hasto siap menghadapi laporan tersebut.

"Buat saya pribadi, lebih baik mereka menyerang saya daripada menyerang Pak Jokowi-KH Ma'ruf Amin," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (27/12/2018).

Hasto mengatakan dirinya akan menanggapi gugatan itu dengan serius. Dia juga siap terus-terusan diserang kubu Prabowo-Sandi, asalkan bukan Jokowi-Ma'ruf.

Pelaporan itu, kata Hasto, juga menjadi momentum hijrah dari segala bentuk hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian ke politik bermartabat yang mengedepankan nilai, etika, dan budaya Timur. Apalagi, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia semakin melaju. 

"Bagi mereka yang terbuka mata batinnya, maka mereka bisa melihat perubahan itu. Namun bagi yang berpikir negatif, ya selalu akan melihat negatif, karena mata hatinya tertutup ambisi kekuasaan," katanya. 

Hasto juga mengatakan telah dididik oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk berani menyuarakan suara hati dan berdiri di atas kebenaran dalam politik. Mengingat selama ini pihak oposisi selalu bertindak keterlaluan terhadap Jokowi-Ma'ruf. 

"Kami berprinsip 'Satyam Eva Jayate' bahwa kebenaranlah yang akhirnya akan menang," katanya. 

Hasto sebelumnya dilaporkan atas pernyataannya yang disampaikan saat safari kebangsaan di Lebak, Banten. Saat itu, Hasto menyinggung capres yang selalu menebar fitnah dan marah-marah. Dia dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Hasto dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor 13/LP/PL/RI/00.00/XII/2018. Hasto dilaporkan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 huruf C dan huruf D ayat 1 juncto Pasal 521.

Di Bareskrim Polri, Hasto dilaporkan Nita Puspita Sari dengan nomor laporan LP/B/1680/XII/2018/BARESKRIM. Perkara pelaporannya adalah penyebaran berita bohong (hoax).

"Beliau melakukan safari kebangsaan di Lebak, Banten, yang dalam orasinya menyebutkan pasangan capres 02 suka menyebar fitnah, suka marah-marah terhadap pers dan bahkan gerakan mahasiswa lainnya. Jadi beliau (Hasto) menyatakan apakah mau pilih yang suka menyebar fitnah ataukah yang difitnah, hal tersebut tidak diterima oleh para pendukung Prabowo-Sandi yang tergabung dalam Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), sehingga melaporkan Pak Hasto ke Bareskrim Mabes Polri sesuai laporan polisi yang ada," kata Koordinator Tim Pengacara TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, kemarin. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA