Awak Mobil Tangki Ancam Duduki Kantor Rini Soemarno

Awak Mobil Tangki Ancam Duduki Kantor Rini Soemarno

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ratusan awak mobil tangki yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) mengancam menduduki kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Humas sekaligus negosiator SPAMT, Wadiatmo Wijaya menyatakan, meski hanya berjumlah 350 orang, hak-hak mereka yang selama ini belum ditunaikan oleh direksi Pertamina dan direksi Pertamina Patra Niaga akan terus diperjuangkan.

Apalagi pihak kementerian BUMN sudah berjanji akan mempertemukan mereka dengan direksi perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut. 

"Janjinya hingga hari ketiga, tapi ini belum ada juga informasi ke kita, ada itikad baik dari Kementerian BUMN untuk menemui perwakilan kita," tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL di sela-sela aksi damai di depan kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/12).

Aksi SPAMT berlangsung sejak Rabu (19/12) lalu dimulai di depan Istana Negara, kemudian bergeser di kementerian BUMN. 

Di halaman markas Rini Soemarno berkantor ini sempat diwarnai aksi kubur diri. Para pendemo juga mendirikan dua buah tenda dari bahan terpal untuk bermalam.

Wadiatmo mengakui kendala yang harus dihadapi dalam perjuangan mereka. Salah seorang peserta sampai ada yang pingsan. Namun hal itu tidak menyurutkan semangat SPAMT untuk menuntut kesejahteraan. Malah pihaknya berencana merangsek masuk ke areal Kementerian BUMN jika empat tuntunan mereka tidak segera dipenuhi.

"Jika hari ini pun ada kendala-kendala yang tidak diinginkan, mungkin kita akan merangsek masuk. Kemungkinan besok sore kita posisi menduduki dalam pagar," jelasnya.

Empat tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini, pertama, menuntut agar upah lembur dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. 

Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak pada 19 bulan yang lalu. 

Ketiga, mengangkat mereka sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan. 

Terakhir, meminta agar hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia dibayar sesuai perundang undangan yang berlaku. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita