600 Hari Kasus Novel, Orang KPK Sebut Jokowi Ogah Bongkar Pelakunya

600 Hari Kasus Novel, Orang KPK Sebut Jokowi Ogah Bongkar Pelakunya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasuki hari ke-600. Namun hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum secara tegas membongkar siapa pelaku penyiraman terhadap Novel.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh seluruh komponen rakyat Indonesia untuk mendesak Jokowi agar bertindak kongkrit. Karena sebagai panglima tertinggi penegakan hukum Jokowi harusnya bisa mengambil langkah nyata.

"Namun faktanya sampai saat ini semua belum membuahkan hasil. Berbagai upaya sudah kita lakukan, namun sama sekali tidak direspon, sehingga seakan-akan aspirasi rakyat ini tidak didengar lagi," kata Yudi dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Minggu (2/12).

Yudi menuturkan, namun para pendukung Novel tidak putus asa untuk mencari keadilan. meskipun sampai hari ini, Presiden masih tidak menunjukan tindakan yang serius dan kongkrit, seakan-akan tidak memiliki kuasa apapun sebagai pemimpin negara untuk membongkar kasus Novel.

Menurut Yudi, berbagai pihak yang dekat dengan Jokowi selalu berupaya mengalihkan tanggung jawab tersebut, sehingga bagi rakyat terkesan jelas pesan bahwa Jokowi menghindar untuk menyelesaikan kasus Novel.

"Padahal presiden pada awal-awal penyerangan Novel berjanji kasus ini akan dituntaskan. Alih-alih mendapat jawaban kongkret, pertanyaan akan di bawa kemana kasus penyerangan Novel Baswedan cenderung seperti angin lalu, di pantulkan kesana kemari, dalam labirin yang tidak berujung," ucapnya.

Sedangkan, pada sisi lain berbagai gelombang upaya pelemahan KPK terus berlangsung. Nawacita yang membuat janji hadirnya negara dalam penegakan hukum masih hanya menjadi angan di kasus Novel.

"Pegawai KPK berada dalam posisi yang tidak merasakan adanya kepastian keberpihakan presiden terkait perlindungan para penegak hukum dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi," pungkasnya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita