Vonis Mengejutkan MA yang Penjarakan Perekam Perilaku Mesum Kepsek

Vonis Mengejutkan MA yang Penjarakan Perekam Perilaku Mesum Kepsek

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril hanya bisa menangis. Sebab vonis bebas PN Mataram dimentahkan Mahkamah Agung (MA) menjadi 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan hakim agung Eddy Army.

Baca juga: Suami Kaget Baiq Nuril Divonis 6 Bulan Penjara

Dirangkum detikcom, Rabu (14/11/2018), majelis kasasi menganggap perbuatan Baiq Nuril yang merekam percakapan mesum atasannya yang juga Kepsek, melanggar UU ITE. Putusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya yang membebaskan Baiq Nuril.

"Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata majelis.

Putusan ini sontak membuat kaget. Nuril hanya bisa menangis mendengarnya.

"Luar biasa. Sedangkan saya aja, boro-boro mau bayar denda 500 juta, untuk keperluan anak aja sudah kayak begini. Untuk keperluann sekolah apa. Ini pun untuk kebutuhan sehari-hari aja masih kurang," kata Nuril sambil menangis saat ditemui di rumah sederhananya di Mataram.

Kabar putusan MA itu diketahui Nuril dan keluarganya pada Jumat (9/11) sore dalam grup media sosial #SaveIbuNuril. Kini suami Nuril, Isnaini hanya bisa pasrah.

"Istri saya kan korban pelecehan seksual karena si kepala sekolah sering menceritakan caranya berhubungan badan," tutur Isnaini.

Putusan ini juga membuat Komnas Perempuan kaget. Ia menilai putusan itu kurang tepat. Komnas Perempuan mengatakan MA harusnya menerapkan Peraturan MA nomor 3 tahun 2017.

"PERMA menjadi pedoman bagi hakim dalam implementasi Cedaw dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Soal bagaimana hakim menggunakan perspektif HAM dan gender dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum," kata komisioner Komnas Perempuan Nurherawati.

Tapi di mata Komisi I DPR yang membidangi telekomunikasi, putusan MA itu sudah tepat. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai yang dilakukan Nuril itu memang salah. 

"Di mana pun menyebarkan itu nggak boleh tapi caranya aparat punya kewenangan yang menindak itu. Laporkan saja ke aparat hukum jangan bertindak sendiri. Coba itu dilaporkan polisi, polisi yang nangkap selesai," ungkap Abdul yang juga anggota Fraksi PKS.

Lalu bagaimana dengan Kepsek yang berperilaku mesum? Ia ternyata naik jabatan.

"Dia (M) sekarang bawahan saya jadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram," ucap Kepala Dispora Kota Mataram, Amran M Amin.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita