Ucapan Abu Janda Diduga Langgar UU ITE dan Penistaan Agama

Ucapan Abu Janda Diduga Langgar UU ITE dan Penistaan Agama

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ali Alatas, kuasa hukum Alwi pelapor Permadi Arya, menegaskan pemilik akun Abu Janda telah memenuhi unsur pidana dalam UU ITE dan penistaan agama. Pasalnya, terlapor menyebutkan bendera tauhid identik dengan terorisme.

“Yang jelas itu sudah memenuhi unsur pasal 8 ayat 2 UU ITE junto pasal 45. Juga termasuk juga pasal penistaan agama pasal 156 a. Sehingga ini wajib diproses,” kata Ali kepada Kiblat.net di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Rabu (14/11/2018).

“Dia sebut bendera bertuliskan kalimat tauhid diidentikkan dengan bendera teroris. Ini yang klien kami tidak terima,” paparnya.

Ia juga mengatakan sudah pernah ada preseden terkait tindakan Abu Janda. Ini sama seperti kasus Saifuddin Ibrahim, dia mengatakan bahwa Muhammad itu mengajarkan ajaran teroris.

“Ini sudah ada yurisprudensi bahwa mengidentikkan Islam dengan terorisme adalah perbuatan pidana. Maka jangan sampai tidak diproses,” ucapnya.

Selain itu, Ali juga menjelaskan bahwa sudah ada pernyataan resmi Kemenag bahwa tulisan tauhid di manapun dia berada, di media apapun, mau di topi, bendera, baju, harus kita tinggikan. Jangan dilecehkan.

“Apalagi diidentikkan dengan tindakan terorisme yang kita semua tidak setuju,” pungkasnya. [kn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA