Tergoda Nafsu, Perampok Todongkan Pistol Sambil Mainkan Anu di Depan Korban

Tergoda Nafsu, Perampok Todongkan Pistol Sambil Mainkan Anu di Depan Korban

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Foto: Tersangka Andri (kanan) dan korban 

GELORA.CO -  Pencuri ponsel di sebuah toko Jl Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, ditangkap. Tak kuat menahan nafsu, pelaku juga sempat melakukan onani di perut korbannya.

"Pelaku Andre Susanto ini melakukan pencurian dengan modus menodongkan pistol. Kemudian, karena nafsu, pelaku kemudian mengeluarkan kemaluan dan onani," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Karsito Putra kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Hadimas menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (9/11) di toko milik korban bernama Ulva. Saat itu korban sedang memainkan ponselnya dan sempat mengira pelaku yang melintas merupakan kakaknya. 

"Jadi pada saat korban sedang main HP, karena capek, korban masuk ke kamar. Dikira ada orang laki-laki masuk memakai helm sempat dipanggil kakak. Laki-laki tersebut sempat tengok-tengok, lalu korban keluar. Tak lama, pelaku sempat mencekik leher korban dan mengancam agar tidak berteriak," terangnya. 

Setelah mengancam korban, pelaku kemudian menodongkan pistol ke kepala korban. Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan kemaluannya. 

"Korban sempat berkata kepada pelaku, apa yang kamu mau, pelaku tidak jawab, sambil mengeluarkan kemaluannya. Pelaku sempat menutup pintu kamar korban. Namun korban menarik pintu dari dalam, selanjutnya pelaku keluar mengarah ke selatan, lalu korban teriak-teriak," tutur Hadimas. 

Mendengar korban berteriak, Andre kemudian kabur dan langsung mengambil ponsel korban di tempat tidur. Selang 10 hari dari kejadian, pelaku ditangkap di kawasan Benoa. 

"Pelaku ditangkap pada Senin (19/11) ketika melintas di wilayah Benoa dan ditangkap di tempat kerjanya," ujar Hadimas. 

Barang bukti yang disita adalah celana hitam saat Andre melakukan tindak pidana dan pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [dtk / rdr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita